Penasatu.com, Kutai Barat – Dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika dan zat adiktif. itu berlangsung di halaman SMP Integras Hidayatullah Melak, RT 03 Jalan H. Nurdin Kampung Melak Ulu Kecamatan Melak, Jum’at (19/7/2019).
Dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Wahyu Triantono, SH, Koramil Melak Kapten Inf Erward, Kapolsek Melak AKP. Djoko Purnomo, SH, Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Resnarkoba Polres Kubar Ipda Zainal Arifin, SH, Kasi Pidum, Kasi pidsus, Kasi intel serta jajaran Kejaksaan Negeri Kubar dan siswa-siswi SMP Integras Hidayatullah Melak.
“Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Wahyu Triantono, SH melalui Kasi Tindak Pidana Umum(Pidum) Kejaksaan Negeri Kutai Barat Andy Bernard Desman Simanjuntak, SH.MH mengatakan, hari ini masih dalam rangkaian kegiatan hari Bhakti Adhyaksa Ke-59. saat ini yang sudah berlangsung, pertama, Peresmian Pos Yandu Sinar Harapan binaan ikatan Adhyaksa Dharmakarini(IAD) daerah Kutai Barat (Kubar) yang di resmikan oleh Ibu Anis Dwi Wahyu, pada peresmian itu di ikuti sebanyak 50 anak balita dan orang tua, bertempat di Kampung Melak Ili.
Kemudian lanjut Kasi Pidum, menjelaskan, sebelum pemusnahan barang bukti terlebih dahulu di lakukan Sosialisasi tentang bahaya penggunaan Narkotika, pada sosialisasi itu selaku pembicara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kubar Tina Mayasari, SH. MH. Yang di ikuti Siswa-i SMP Integras Hidayatullah. Dilanjutkan dengan pemusnahan Barang Bukti Narkotika di mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Kubar Wahyu Triantono di ikuti Kapolsek Melak AKP. Djoko Purnomo, SH, Plt Kasat Resnarkoba Polres Kubar Ipda Zainal Arifin, SH, Danramil Melak Kapten Inf Erward, Kepsek SMP Integras Hidayatullah, dalam pemusnahan itu di saksikan siswa-i SMP Integras Hidayatullah. Dan di tutup dengan kegiatan Bhakti Sosial di tempat yang sama.”ujarnya.
“Pemusnahan Hasil barang perkara tindak pidana umum, periode Oktober 2018 – Mei 2019 pada hari ini jumat 19 Juli 2019 bertempat pondok pesantren Hidayatullah , berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kutai Barat, JO surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kubar salah satu amanah memutuskan, memerintahkan, bukti tersebut dalam lampiran ini di rampas untuk di musnahkan.”pungkasnya.
“Masih kata kasi pidum, nomor keputusan P-48 sebagai terlampir, jenis perkara Narkotika golongan satu(1),Metamfetamina (Sabu Sabu) ada 32 perkara dengan barang bukti 35,6 Gram, kemudian Trihexyphenidyl Hydrochlorida(Double L) ada 2 perkara sebanyak 388 butir, barang haram itu lalu di blander, selain itu hanphone ada 19 perkara sebagai barang bukti 21 buah dihancurkan dengan cara di pukul dengan palu besi.”tutupnya.