GD, Guru Honorer Penganiaya FM Sudah di Kejaksaan Negeri Labuan Bajo

0
718

Manggarai Barat, Penasatu.com- Unit Reskrim Polsek Lembor melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2) setelah dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wita.

IPTU Yoga Darma Susanto, Kasat Reskrim Polres MaBar.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., Melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto mengatakan, Sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu, terbukti secara sah dan benar bersalah melakukan tindak pidana kejahatan secara bersama-sama melakukan penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dengan hukuman pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Tahun), 8 bulan.

Lebih lanjut Iptu Yoga menjelaskan,Tersangka tersebut tersandung kasus pidana yaitu, secara bersama-bersama melakulan penganiayaan terhadap Fransisca Media (38), yang terjadi pada Jum’at 01 januari 2021, sekitar pukul 05.30 wita, bertempat di halaman rumah Petrus Lobo, tepatnya di Maras, Desa Wae Lantai, kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun identitas pelaku ungkap Kasat Reskrim, antara lain, Inisial AN (37) pekerjaan petani, warga Maras, Desa wae lantai, kecamatan Lembor, kabupaten Manggarai Barat, SP (21) pekerjaan Petani, alamat Maras, Desa wae kanta, Kecamatan Lembor,Kabupaten Manggarai Barat, GD (32) pekerjaan Guru honorer, alamat Maras, Desa Wae Kanta, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

Sementara identitas Korban, Fransisca media (38) pekerjaan wiraswasta, alamat Maras, Desa Wae Kanta, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

Lanjut, terkait kasus ini sudah dilimpakan ke pihak Kejakasaan, Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 wita, Unit Reskrim Polsek Lembor melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti ( tahap 2) di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, pungkas Yoga.

Sementara itu, Ketika dikonfirmasi Wartawan Penasatu, pada Kamis,(01/04/2021) sore, PLH, Kasie Pidum Kejaksaan Manggarai Barat, Yoyok Janaidi, mengatakan, Benar, “Kami sudah menerima berkas terkait kasus tersebut dari Kanit Reskrim Polsek Lembor.untuk tersangka kasus tersebut, Kita sudah lakukan penahanan, jelasnya.

Lebi lanjut, Yoyok Menjelaskan, sekarang kasus ini sudah tahap ll (dua). Dan kita sudah limpahkan ke pengadilan Negeri Labuan Bajo satu minggu lalu.

Dan Untuk Sekarang kata Yoyok, kita sementara menunggu penetapan hari persidangan. Hingga di turunkan berita ini, Proses pembuktiannya masih menunggu fakta- fakta hasil persidangan, di pengadilan Negeri Labuan Bajo, tutup Plt.Kasie Pidum Yoyok.(*)

Reporter: Alfonsius.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here