Bupati Kubar FX Yapan saat ikut memusnahkan BB di Kejari Kutai Barat.(foto, Diskominfo Kubar)
SENDAWAR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penuntasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan di laksanakan di Halaman samping Kantor Kejaksaan Negeri Kubar, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (6/9/21).
Tampak hadir Bupati Kubar, FX Yapan bersama Ketua DPRD Kubar didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kubar Bayu Pramesti.
FX Yapan dikesempatan tersebut menyampaikan, pemusnahan barang bukti, merupakan wujud komitmen dari aparat penegak hukum yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
“Selaku Pemerintah Kabupaten Kutai Barat merasa terbantu, dengan adanya Kejari, Kapolres dan Dandim, pemusnahan ini supaya masyarakat melihat bahwa Kutai Barat harus kita jaga, harus kita rawat bersama agar kondusif dan sadar hukum,” tegas Bupati.
Barang bukti yang dimusnakan ini, ada tindak pidana perkara narkotika sebanyak 71 perkara, 2 perkara penganiayaan, 2 perkara senjata tajam, 1 perkara pencurian 1 perkara pemerasan, 10 perkara melanggar undang undang kesehatan, dan 1 perkara terkait undang undang Informasi dan Transaksi (UU-ITE). berupa senjata tajam, ponsel genggam dan smartphone, obat obatan kadaluarsa hingga barang bukti narkotika.
“Jadi hari kita akan musnahkan semua bersama sama, semoga penegakan hukum dan penuntasan tindak pidana perkara semakin baik di Kutai Barat,” ungkap Bayu Pramesti.
Lanjut Bayu Pramesti menyebutkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam penuntasan perkara. “Maka pemusnahan barang bukti di laksanakan dihadapan para stake holder dan media pers,” pungkasnya.(**/Portal Pemkab Kubar)