Ketua KPU Mahulu Frederick Melawen saat menerima berkas dukungan dari bakal calon perseorangan.
Reporter : Ichal Penasatu.
Penasatu.com, Mahakam Ulu – Dengan mundurnya pasangan bakal calon independen di Pilkada Mahulu 9 Desember 2020 yaitu pasangan Yoseph Nyangun Alui dan Luhat Juan, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) fokus dengan kegiatan tahapan pilkada serentak yang sedang berjalan. Yakni pelaksanaan coklit yang sedang berlangsung hingga13 Agustus 2020.
Ini diungkapkan Ketua KPU Mahulu Frederick Melawen, bahwa KPU Mahulu Setelah menunggu sesuai batas waktu yang telah ditentukan untuk penyerahan berkas dukungan perbaikan pada hari Senin, 27 Juli 2020, hingga pukul 23.59 wita dan tidak diserahkan. Kami menganggap bahwa pasangan bakal calon independen tersebut mengundurkan diri.
“Padahal sebelumnya bakal calon tersebut sudah diberikan waktu guna menyerahkan berkas dukungan perbaikan dari tanggal 25 hingga 27 Juli 2020,” ujarnya.
“Memang sebenarnya pada, Senin (27/7) sore, kami (KPU, red) sudah menerima surat pengunduran diri dari pasangan independen Yoseph Nyangun Alui dan Luhat Juan, yang menyatakan bahwa tidak mampu memenuhi berkas dukungan perbaikan. Tetapi kami dari KPU Mahulu tetap menunggu hingga batas akhir penyerahan sesuai dengan aturan,” tegas Frederick Melawen saat dihubungi via telpon selulernya. Selasa (28/7/20).
Adapun jumlah berkas dukungan perbaikan yang diminta dari pasangan tersebut adalah 3.208 berkas dukungan. Sebab jumlah berkas dukungan yang memenuhi syarat sesuai verfak dan sudah dilakukan sebelumnya, jumlahnya masih cukup jauh dari jumlah syarat minimal yaitu 2.385 berkas dukungan, imbuhnya.
“Jumlah yang memenuhi syarat kemarin hanya sekitar 781 berkas dukungan sehingga harus menyerahkan kembali dengan jumlah dua kali lipat dari kekurangan 1.604 tersebut ,” beber Frederick Melawen.
Jadi, tambah Frederik, menurut aturan pasangan tersebut tidak dapat lagi melanjutkan tahap pencalonan secara independen. Karena berkas dukungan perbaikan tidak memenuhi jumlah minimal serta tidak dapat diserahkan ke KPU Mahulu.
“Apalagi ditambah dengan adanya surat pengunduran diri yang menyatakan tidak mampu memenuhi jumlah berkas dukungan sesuai syarat yang sudah ditetapkan,” tutupnya.*
Editor : penasatu.com