Kantor ATR- BPN Kabupaten Manggarai Barat NTT
penasatu.com-Manggarai Barat.NTT- Forum Masyarakat Peduli Badan Pertahanan Nasional Manggarai Barat (FP2N), Kembali mengetuk pintu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat,(Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pantauan Awak Media Penasatu.com, massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Badan Pertanahan Nasional (FP2N) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), tiba-tiba seruduk di halaman depan kantor BPN dengan berbagai tuntutannya pada Rabu (2/9/2020) pukul 09.42 Wita.
Lanjut terpantau, kurang lebih seratus massa aksi dari mobilisasi titik star Wae Mata menuju kantor BPN Mabar dengan menggunakan puluhan kendaraan roda empat, sepeda motor dan berbagai perlengkapan demonstrasi.
Adapun isi tuntutan Forum Masyarakat Peduli Badan Pertanahan Manggarai Barat (FP2N) diantaranya:
- Membatalkan peta bidang surat ukur dan sertipikat atas nama: Nikolaus Naput, Irene Winarty Naput, Yohanes Vans Naput, Maria Fatmawati Naput, Karlus H. Sikone, Elisabet Eni, Rasyina Yulti Mantuh, Albertus Alvianto Ganti.
- Menerbitkan peta bidang, surat ukur dan sertipikat atas nama Suwandi Ibrahim, dkk, sesuai permohonan sesuai luas dalam surat perolehannya.
- Memproses hak atas nama Suwandi Ibrahim, dkk dalam waktu 2×24 Jam.
- Mendesak Kanwil BPN NTT, dan BPN Pusat untuk menindak secara tegas terhadap orang-orang aparat BPN Mabar yang terlibat langsung ataupun tidak ataupun tidak langsung praktek Manipulasi Data, sehingga menerbitkan Sertipikat tanah dengan data palsu yang memicu konflik di masyarakat Mabar.
- Memohon kepada Bapak Presiden RI untuk menangani secara langsung praktek mafia pertanahan yang terjadi di Labuan Bajo karna praktek-praktek tersebut dapat menganggu stabilitas infestasi di Labuan Bajo, Manggarai Barat pada umumnya.
- Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan menduduki dan menyegel kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Seruan aksi itu, Forum Masyarakat Peduli Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat (FP2N) mendesak keras BPN Mabar segera membatalkan sejumlah sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan pihak BPN di Lengkong Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
“Tuntutan kami hari ini jelas. Obyek lahan di Lengkong Karanga yang sudah diterbitkan sertifikat oleh BTN agar dibatalkan,” tegas Stephanus Herson, selaku penanggung jawab FP2N Mabar saat demonstrasi berlangsung.
Tengah orasi, Stephanus Herson juga menyampaikan BPN Mabar jangan cengar-cengir persoalan ini.
Kami muak dengan pelayanan pegawai ataupun oknum BPN ini, sejak beberapa kali mediasi yang tidak ada ujungnya. Kami tau, BPN ini baik, tapi orang-orang di dalamnya busuk dan tidak bertanggung jawab, tutup Stephanus Herson hingga peroleh persetujuan mediasi lanjutan dari BPN dan Pihak keamanan.
Menanggapi Tuntutan dari FP2N Mabar, Abel Asa Mau Kepala ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat Menjelaskan, pihaknya akan turun ke lokasi sengketa bersama kedua bela pihak untuk memastikan lokasi yang sebenarnya. Jangan sampai tanah yang diukur oleh saudara Niko Naput berada di lokasinya saudara Swandi begitupun sebaliknya, ujar Kepala BPN.
Lebih lanjut Abel Asa Mau mengatakan untuk kelanjutan dari proses ini kita juga perlu memperhatikan dokumen-dokumen yang ada.
Terkait dengan mekanisme Kepala BPN juga meminta kepada kedua bela pihak yang bermasalah ini harus adakan mediasi.
Jika tidak ada kata kesepakatan ataupun tindakan lainya antara kedua bela pihak ini. BPN tidak bisa memproses jika status tanah ini bermasalah.
Terkait tuntutan “pembatalan” sertipikat tanah yang diminta oleh FP2N. Pihaknya juga tidak serta merta untuk membatalkan sertipikat tanah yang sudah ada tanpa melalui mekanisme yang ada. Mekanisme itu menurutnya bagi pihak yang merasa dirugikan silahkan ajukan ke Pengadilan, pungkasnya.
editor : penasatu.com