Empat Pengedar Sabu Diringkus Satres Polres Labuhanbatu

0
289

Penasatu.com Labuhanbatu, Sumut, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (25/11/2020) sekira pukul 06.00 Wib.

Dijelaskan AKP Martualesi Sitepu, bahwa tersangka yang diamankan sebanyak empat orang. Di mana, diawali penangkapan tersangka berinisial JMU alias Jeni (26).

“Dari ibu satu anak ini, diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 4 buah plastik klip kosong dan 1 buah toples,” ungkap Kasat, saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).

Tidak berhenti sampai disitu saja, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JN alias Ida (46). “Dari ibu empat orang anak ini, disita barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 gram, 30 plastik klip kosong, 1 buah sekop dari pipet, 1 buah panci aluminium tempat menyimpan sabu, 1 buah buku tulis catatan transaksi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit hp nokia, 2 buah alat hisap sabu,” jelasnya,

Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS alias Sukur (40). Adapun barang bukti yang diamankan, adalah 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah buku catatan tranasaksi narkotika.

“Dari tersangka Sukur, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AYS alias Dian (32), saat tidur di rumahnya berikut barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong,” terang Sitepu.

Adapun keempat tersangka adalah warga Sei Berombang. Tersangka Sukur dan Dian adalah residivis kasus yang sama, dan pernah divonis 5 dan 1,5 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, Sukur juga mengaku mampu menjual 10 gram sabu dua hari sekali dengan keuntungan 1,5 juta. Sementara Dian, mengaku dalam sepekan mampu menjual 50 gram sabu dan meraih keuntungan 2,5 juta.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap tersangka Dian, untuk dapat dikembangkan seterusnya. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

Jurnalis : Feliks war

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here