foto, Dua begal bersama barang bukti saat diamankan Unit Reskrim Polres Sergai
Penasatu.com, Sergai – Dua begal sadis tak berkutik setelah disergap Tim Opsnal Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai dari tempat persembunyiannya, Rabu 13/1/2021
Kedua tersangka begal tersebut, Omeng (30) warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin, dan Kendong (30) warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain itu Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Vega R warna hitam tanpa dilengkapi dokumen,1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150R tanpa plat, 1 pasang kap bodi sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah dan 1 HP merk Oppo.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dilaporkan ibu korban, Efiseasa (45) warga Dusun IV Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / I / 2021 / SU / RES SERGAI tanggal 12 januari 2021.
Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa curas terjadi, Senin (11/1/ 2021) sekira pukul 22.30 Wib, di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai
Pada waktu itu, korban
M. Aris Maulana (22) putra pelapor hendak pulang ke Desa Tanjung beringin, dan sesampainya di jembatan Desa Pematang Kuala, korban di hentikan kedua tersangka.
Dengan brutal kedua tersangka langsung memukul korban dan mengambil 2 unit HP merk Oppo dan Nokia, jam tangan merk Lorenjo, jaket kulit warna hitam, serta mengambil kunci kendaraan kawasaki ninja warna merah BK 4797 NAM milik korban dan membawa pergi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mulut,dan tangan sebelah kanan terkilir serta mengalami kerugian materil senilai Rp14 juta.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK kepada wartawan, Kamis (14/1/2021) mengatakan setelah mendapat laporan Tim Opsnal Scorpions
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya salah satu pelaku berada di rumahnya.
Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal “Scorpions” Sat Reskrim Polres Sergai yang di pimpin Kanit Iidik 1/Jantanras Sat Reskrim IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K langsung berangkat menuju TKP.
Dan langsung mengamankan pelaku, M.Rudy alias Omeng yang sedang tidur dikamar, setelah introgasi pelaku mengakui dan melakukan perbuatan tersebut dengan temannya yang bernama Suparta Sitanggang alias Kendon yang tinggal di Desa Sialang Buah.
Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergegas mendatangi tempat yang biasa Kendong bersembunyi, lalu saat melihat pelaku sedang duduk diatas motor Kawasaki Ninja dan tim opsnal Sat Reskrim langsung mengejarnya, namun pada saat akan diamankan petugas pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Melihat pelaku yang dikenal brutal tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.
Kendong pun langsung oyong dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses atas perbuatannya.
” Kedua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan akan dikenakan dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara, Dan kita masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku juga melakukan perbuatan di beberapa TKP, ” tegas kapolres.laporan : Ariadi Kabiro Sergai.