DPRD rapat Haering dengar pendapat dengan pihak perusahaan, Pemerintah dan masyarakat Linggang marimun.
Penasatu.com, Kutai Barat – Bertempat di sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah di laksanakan dengar pendapat umum Haering antara PT.Bism dan para Petinggi dan masyarakat Kampung Linggang Marimun tentang fee umum untuk masyarakat dan tenaga kerja lokal.
Rapat di pimpin langsung Ketua DPRD Kubar Ridwai,SH dan Wakil Ketua satu H.Ahmad Syaiful,SH serta wakil ketua dua DPRD Kubar H.Aula,SH dan di hadiri beberapa anggota DPRD lainnya, berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Kubar, Rabu (11/12).
Adapun peserta pada Haering di DPRD Kubar ,Kepala Dinas DPMPK Kubar F.Syaidirahman, Kabid Ketenaga Kerjaan Disnaker Kubar Rolan Tampubolon , perwakialn PT.Bism yang hadir Jeffrey Nasution selaku Manager CSR, Siswandi (KTT), Tony Happy Assisten Manager HR, Petinggi Linggang Marimun ,Ketua BPK Linggang Marimun serta Masyarakat Linggang Marimun.
Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai,SH mengatakan, dalam kesimpulan rapat dan sesuai kesepakatan peserta rapat maka, di dapat di ambil kesimpulan di antara nya pertama yaitu, di harapkan kepada PT.Bism agar bisa membayar fee lahan masyarakat yang tertunda secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerima sesuatu kesepakatan yang sudah di buat dan tidak di berikan melalui rekening pemerintah kampung.
Kemudian kesimpulan kedua , di karenakan tidak ada top management perusahaan PT.Bism maka rapat akan di jadwalkan kembali pada bulan berikutnya, imbuh Ridwai.
“Perwakilan PT.Bism Jeffry Nasution selaku manager CSR, menyampaikan bahwa pihak perusahaan konsekwen memberikan fee untuk masyarakat Linggang Marimun. Dan kita tunggu pada pertemuan berikutnya yang akan di agendakan oleh DPRD Kubar dalam membahas terkait tenaga kerja lokal yang ada di kampung Linggang Marimun,” jelas Jeffry.*
Wartawan : Ichal.
Editor : EDS/penasatu.com