DPRD Kota Balikpapan Kedatangan DPRD Wajo

0
486

Akrab, Rombongan DPRD Kabupaten Wajo saat diterima Sekwan Abd Azis didampingi Makmur Kabag Umum DPRD Kota Balikpapan

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Rombongan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipimpin langsung Ketua H Andi Alauddin Palaguna S Sos didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) H Muhammad Saleng melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Balikpapan, diterima Sekwan Balikpapan Abdul Azis didampingi Kabag Umum DPRD Balikpapan Makmur di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2020).

Muhammad Saleng menjelaskan, bahwa kedatangan mereka ke Balikpapan terkait rencana kerja yang sebagaimana adanya peraturan baru yang tertuang dalam PP 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang rencana kerja bulanan, tahunan dan lima tahunan.

“Maka dari itu DPRD Kabupaten Wajo ingin menyingkronisasikan hal tersebut dengan yang ada di Kota Balikpapan, dan ternyata apa yang disampaikan dalam pertemuan tadi, tidak ada perbedaan antara rencana kerja di Kota Balikpapan dengan Kabupaten Wajo,” ujar Muhammad Saleng.

Pada masa periode yang lalu, lanjut Saleng tidak ada program kerja di Kabupaten Wajo baik bulanan, tahunan bahkan lima tahunan dan semua itu dirapatkan didalam paripurna dan diagendakan di Badan Musyawarah (Bamus), setelah itu kapan dipergunakan baru disahkan.

Kecuali jika ada perubahan baru dipergunakan kembali, bukannya diubah, tapi harus digunakan dengan persetujuan anggota DPRD lainnya.

Selain itu juga yang menjadi pembahasan kedatangan ke Balikpapan terkait masalah perjalanan dinas, seperti apa mekanisme yang mengatur perjalanan dinas anggota legislatif di Balikpapan.

“Sementara yang terjadi di Kabupaten Wajo, setiap anggota DPRD melakukan perjalanan dinas, maka seluruh komisi yang ada semua melakukan perjalanan dinas sehingga ketika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi tidak ada satu anggota dewan pun yang dapat menemui masyarakat,” masih kata Saleng.

Berbeda dengan yang ada di Balikpapan, dimana Balikpapan sendiri untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRDnya bergantian, yaitu dengan regulasi setiap dua komisi yang melakukan perjalanan dinas terlebih dahulu, setelah komisi tersebut pulang, kemudian dua komisi yang selanjutnya yang melakukan perjalanan dinas.

“Nantinya semua itu akan coba dimasukan kedalam Tata Tertib (tatib) Kabupaten Wajo, kebetulan saat ini pembahasan tatib di DPRD Kabupaten Wajo belum rampung, sehingga aturan perjalanan dinas yang didapatkan di Balikpapan akan dimasukan kedalam tatib,” tegas Muhammad Saleng.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here