Andi Arief Agung (A3) Ketua BapemPerda DPRD Balikpapan.
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Ketua BapemPerda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, rapat Ranperda hari ini sebagai pendalaman untuk membahas perda nomor 2 tahun 2016 menyangkut tentang susunan perangkat daerah.
Hal tersebut diungkapkannya usai menggelar rapat tertutup di ruang rapat kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (27/1/2020). Pemerintah Kota Balikpapan pun melalui dinas terkait juga membahas kelanjutkan perda baru yang menjadi inisiatif pemerintah kota mengenai pembangunan industri kota ini.
“Selain dari perda tersebut kita juga membahas mengenai perda baru yang menyangkut masalah industri kota di Kota Balikpapan, dan memang ini merupakan grand vision bagaimana mengelola industri di kota ini,” urai A3, sapaan karib Andi Arif Agung.
“Dan ini persiapan kita untuk maju besok tgl 28 Januari 2020 pada paripurna bagaimana pandangan fraksi nota penjelasan yang telah disampaikan oleh walikota satu minggu yang lalu.”
Perubahan Perda tersebut, lanjut A3 untuk penguatan kelembagaan, jadi yang pertama perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah, ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) dari nomor 18 tahun 2016, itu berubah menjadi PP nomor 72 tahun 2019. Kemudian adalagi Permendagri nomor 11 tahun 2019 khususnya menyangkut eksistensi teman- teman kesbangpol dan itu lebih ke situasi.
“Jadi rapat rancangan pemerintah daerah kita lakukan untuk pendalaman materi yang mengarah kepada penguatan kelembagaan,” pungkas A3.*
Wartawan: Solihin
Editor: BS/Penasatu.com