Teks : Rapat Paripurna Ke-6 dalam Masa Sidang II Tahun 2024/2025 berlangsung di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan Balikpapan.
Penasatu.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang II Tahun 2024-2025 pada Kamis (13/3/2025).
Rapat yang berlangsung di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo.
Selain jajaran DPRD, rapat ini juga diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balikpapan.
Dalam sambutannya, Muhammad Taqwa menjelaskan bahwa rapat tersebut diselenggarakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Rapat ini merupakan Paripurna Ke-6 dalam Masa Sidang II Tahun 2024/2025,” ucapnya.
Beberapa agenda utama yang dibahas dalam rapat kali ini di antaranya adalah penyampaian pandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 terkait Perusahaan Daerah Manuntung Sukses.
Selain itu, agenda rapat juga menyoroti fasilitasi pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika.
“Selanjutnya, dalam paripurna ini juga dibahas penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Balikpapan untuk tahun 2026,” pungkas Taqwa.(*)