Lindungi UMKM Balikpapan, Hj Muliati Dukung Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016

0
32

Teks::Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Hj. Muliati,

Penasatu.com, Balikpapan – Guna melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari persaingan dengan ritel modern yang semakin menjamur di kota Balikpapan.

Salah satu langkah yang akan dilakukan DPRD Kota Balikpapan yakni melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 terkait ritel modern guna memperketat aturan lokasi serta perizinannya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Hj. Muliati,
menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi tersebut, asalkan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada pelaku usaha kecil di Balikpapan.

“Kita ingin memastikan UMKM lokal tetap bisa berkembang dan tidak tergerus oleh kehadiran ritel modern yang semakin banyak,” ujar Muliati saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).

Salah satu poin utama dalam revisi Perda yang direncanakan adalah perubahan aturan terkait jarak antartoko modern yang sebelumnya berbasis jarak menjadi berbasis radius 500 meter.

Selain itu, sistem perizinan yang selama ini terpusat di tingkat nasional juga akan diubah agar melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan dalam proses persetujuan.

Muliati memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari toko kelontong maupun lapak-lapak di pinggir jalan.

Menurutnya, banyak keluhan datang dari para ibu rumah tangga yang berusaha membantu perekonomian keluarga namun merasa terhimpit oleh ekspansi ritel modern.

“Perlu ada regulasi yang lebih berpihak kepada UMKM, agar mereka bisa tetap bertahan dan berkembang di kota ini,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here