DJ BC Kalbagtim Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal

0
453

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan Kanwil DJBC Kaltim selama periode April 2019 sampai dengan April 2020 di wilayah Kaltim.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Rusman Hadi S Sos di halaman kantor Bea dan Cukai Kabagtim, Jln. Jenderal Sudirman, Selasa (23/6/2020).

“Barang hasil penindakan tersebut berupa rokok ilegal sejumlah 562.804 batang yang
diperkirakan bernilai Rp 244.911.580, sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 201.071,680, dan melanggar pasal 54 UU No, 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Rusman Hadi.

Hal tersebut membuktikan bahwa Bea dan Cukai serius untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masuk di wilayah Kaltim khususnya, sekaligus memenuhi komitmen yang telah dicanangkan secara nasional dalam operasi “Gempur Rokok ilegal” sesuai dengan harapan dan target Menteri Keuangan.

Rusman hadi menambahkan, peredaran rokok ilegal saat ini menunjukan tren penurunan dari tahun ke tahun dengan tingkat persentase 12% pada tahun 2017, di tahun 2018 sebesar 7%, tahun 2019 sebesar 3%, dan diharapkan pada tahun 2020 ini dapat tercapai target hingga 1%.

Kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Chairiyah selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan atas
nama Menteri Keuangan, dan dilakukan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Barang menjadi Milik Negara (BMN).

Rusman Hadi menghimbau agar seluruh pelaku usaha di bidang cukai
untuk menaati aturan jual beli Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok, Minuman Keras (miras), dan Liquid Vape.

Diharapkan kedepannya tidak ada lagi pelanggaran di bidang cukai baik dalam perizinan maupun peredarannya, sehingga penerimaan cukai menjadi optimal.

Disisi lain secara persuasif dan berkelanjutan Kanwil DJBC Kalbagtim juga berupaya meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat mengenai ketentuan cukai melalui komunikasi dan publikasi yang bekerjasama dengan Pemprov Kaltim, Pemprov Kaltara, dan jajaran Pemkot/Pemkab di wilayah Kaltim dan Kaltara.

“Supaya masyarakat memiliki kesadaran
dan ikut berperan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Rusman.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here