PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Puluhan peserta yang terdiri dari guru-guru tampak serius mengikuti Sosialisasi Undang-Undang (UU) Pemerintah RI nomer 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya di Mirama Hotel, Jalan APT Pranoto, Balikpapan Kota, Senin (9/3/2020).
Banyak pertanyaan yang dilontarkan para peserta kepada Nara sumber (Narsum) Drs Budi Istiawan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Samarinda, Kalimantan Timur.
Peserta banyak menanyakan dan menyayangkan musnahnya sejumlah bangunan sejarah yang ada di kota ini, seperti eks Rumah Sakit Umum lama (Puskib), bioskop-bioskop, sekolah-sekolah dan lainnya.
Memang, Kota Balikpapan boleh dibilang kurang peduli sehingga banyak bangunan atau lokasi/tempat bersejarah telah hilang jejak. Hanya ratusan bunker yang kebanyakan berada di Balikpapan Timur masih terawat, meski sebagian besar dengan kondisi memprihatinkan.
Acara ini dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2020 Program kegiatan sosialisasi UU Pemerintah RI nomer 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya.
Budi Istiawan dengan fasih menjawab pertanyaan peserta, seperti keberadaan Tugu Demonstrasi 13 November 1945 yang berlokasi di seputar Pintu V Pertamina, Karang Anyar, Balikpapan Barat.
Tugu tersebut telah dibongkar dan dibangun ulang di kawasan Balai Gembira, tak jauh dari lokasi awal. “Kalau lokasi kejadiannya bisa dikategorikan sebagai tempat bersejarah, tapi bangunan tugunya hanya sebagai pengingat bahwa di lokasi itu pernah terjadi peristiwa tersebut. Jadi bangunan tugunya belum masuk dalam kategori situs sejarah karena baru dibangun, belum berusia 50 tahunan,” jelas Budi.*
Wartawan: Heriyanto
Editor: BS/Penasatu.com