Balikpapan, Penasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2024 pada Senin 25 Maret 2024 kemarin.
Rapat yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD Balikpapan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, H Abdulloh, S.Sos., ME.
Rapat Paripurna tersebut mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Balikpapan serta penyampaian Nota Penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan.
Raperda yang dibahas meliputi Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Perda Kota Layak Anak (KLA), dan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, menyatakan bahwa rapat tersebut dilakukan untuk mematuhi aturan perundangan terkait penyampaian LKPj oleh Walikota Balikpapan, yang harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPj merupakan laporan kinerja pembangunan pemerintah daerah selama satu tahun dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan.
Abdulloh juga menambahkan, setelah rapat tersebut, DPRD akan mengkaji dan menelaah LKPj walikota tersebut untuk memberikan rekomendasi kepada walikota.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung Walikota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud SE, ME bersama para kepala OPD dan unsur Forkopimda Kota Balikpapan.(*)