Kutim, penasatu.com – Dijemput personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kombeng, Polres Kabupaten Kutai Timur, YO (46) warga Peringan Gunta Samba, Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng kabupaten Kutai Timur pasrah.
YO yang sehari hari bekerja sebagai Petani kebun Sawit ditangkap di pondok miliknya berdasarkan Surat Laporan polisi nomor: LP/B/30/IX/2021/SPKT/Polsek Kongbeng/Polres Kutim/Polda Kaltim.
Dilansir dari Humas Polda Kaltim, Sabtu (27/11/21) Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Kongbeng Iptu Satria membenarkan kejadian tersebut.
“Dia (korban) dibawa oleh tersangka ke Kebun sawit, setelah disana korban ditakut-takuti dan disuruh untuk melepaskan baju,” kata Iptu Satria.
Korban yang ketakutan terpaksa menuruti keinginan bejat tersangka. Dan setelah kejadian itu, korban bercerita kepada Saksi dan Pelapor tentang hal yang dialaminya.
“Pelapor yang tidak terima dan segera menuju ke Polsek Kongbeng untuk melapor kejadian tersebut,” terang Kapolsek.
Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, YO dijemput paksa oleh Personil Polsek Kongbeng saat berada di pondok miliknya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)
sumber: Humas Polda Kaltim.