Dieksekusi Kejari Kubar, HG Susul 2 Tersangka VK dan ZK di LP Samarinda

0
441

Kasi Pidana Khusus, Iswan Noor,SH (tengah) didampingi Kasi Intel Ricki Pengabean,SH, Kasi Datun, Hari Mahar,SH,MH, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Angga Wardana,SH,dan Staff Pidana Khusus Vanessa Yovita Yuli,SH saat pres release.
Reporter/ Ichal penasatu

Sendawar, penasatu.com – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) kembali melakukan eksekusi terpidana berinisial HG dalam kasus pengadaan kendaraan roda empat operasional Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Barat. HG, adalah terpidana ke-3 (tiga) yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kubar setelah terdakwa sebelumnya yakni VK dan ZK.

Diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor,SH mengatakan, Kejaksaan Negeri Kutai Barat kembali melanjutkan hasil keputusan pengadilan terkait terpidana HG, ini merupakan satu dari dua perkara yang telah kami laksanakan sebelumnya.
“Dalam hal ini untuk terdakwa HG, dan berdasarkan keputusan pengadilan tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dengan Nomor:23/PID.TIPIKOR/2013/PT.KT.SMDA, di nyatakan secara ingkrah, bahwa terpidana dijatuhi hukuman selama empat tahun, dengan pidana denda sebesar Rp.200 Juta Rupiah, subsider 3 bulan kurungan, ujar Iswan Noor dalam keterangan pres releasenya yang didampingi Kasi Intel Ricki Pengabean,SH, Kasi Datun Hari Mahar,SH,MH, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Angga Wardana,SH, dan Staff Pidana Khusus Vanessa Yovita Yuli,SH, Senin(15/2/21).

Tambah Kasipidsus, perkara ini sama dengan perkara sebelumnya, yaitu perkara terpidana berinisial ZK dan VK. Untuk keputusannya ini akan kita lakukan eksekusi, dimana yang bersangkutan akan kita tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Samarinda, jelasnya.

Lebih lanjutnya Kasipidsus, terhadap terpidana berinisial HG, kita panggil berdasarkan relis pemberitahuan dari kasasi yang kami terima pada hari Selasa 2 Februari 2021 lalu, kemudian Kejaksaan Negeri Kubar melakukan pemanggilan terhadap terpidana.

Dan terpidana dalam hal ini secara koporatif datang untuk memenuhi surat panggilan dari Kejaksaan Kubar dan selanjutnya kami melaksanakan keputusan ini, ungkapnya

Sambung Kasipidsus, untuk terpidana HG merupakan terdakwa dalam hal pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kutai Barat pada anggaran Tahun 2008, peranan dari pada terdakwa ini adalah yang menggunakan perusahaan terdakwa HG, dalam hal ini juga karena terbukti pada persidangan bahwa terdakwa sekarang ini statusnya adalah terpidana.”bebernya

Masih ujar Iswan Noor, untuk perkara operasional Dinas Kesehatan Kutai Barat, ini perkara dari tahun 2008 itu dari kepolisian kemudian dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kubar,tentang penuntutan dan persidangan,dan jumlah dari pada terdakwanya hanya tiga orang saja.Jadi untuk seluruh perkara ini sudah terpenuhi dalam melakukan eksekusi,”pungkasnya

Kasipidsus,Iswan,nilai kegiatan pada pengadaan kendaraan operasional Dinkes Kubar sebesar Rp.202.198.500 ribu rupiah,itu sudah dikembalikan pada tingkat penuntutan secara bulat,dalam hal ini terpidana menjalani pidana badan saja, jadi tidak ada namanya, uang pengembalian.
“Masa penahanan terdakwa ditingkat penyidikan itu sekitar 120 hari atau empat (4) bulan) kurungan pada saat menjalani proses pemeriksaan.Kemudian itu akan dihitung dari putusan yang akan dijatuhkan.”tutup Kasi Pidsus Iswan Noor,SH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here