Tim Hukum H2N saat menyerahkan surat pengaduan ke Polisi
Penasatu.com-Manggarai.NTT- Yenni Veronika, anggota DPRD NTT yang juga isteri Deno Kamelus- calon Bupati Manggarai nomor urut 1- diadukan ke Kepolisian Resort (Polres) Manggarai dan dilaporkan ke Badan Penawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, setelah beberapa video pengakuan warga di Pong Pahar, desa Hilihintir Selatan (bukan desa Cambir Leca yang diberitakan sebelumnya, red) beredar luas di media sosial, Kamis (26/11/2020) lalu.
Yenni Veronika dilaporkan/diadukan ke Polres Manggarai dan Bawaslu Manggarai oleh para advokat yang tergabung dalam Tim Hukum H2N pada Sabtu (28/11/2020) sore.
Tim hukum H2N yang menyeret Yenni Veronika itu adalah Siprianus Ngganggu, SH., Marselinus Suliman, SH., Dr. Laurentius Ni, SH, MH., Hironimus Ardi,SH., Aloyisius Selama. SH., Kristianus Faniry Nanta,SH., dan Wihelmus Ngaruk, SH. Mereka bertindak untuk dan atas nama calon bupati dan calon wakil bupati Manggarai periode 2020-2025 Paket H2N (Heybertus Geradus Laju Nabit dan Heribertus Ngabut).
Yenni Veronika diadukan karena atas dugaan perbuatan pidana intimidasi dan/atau memaksa Maria Goerti Jenuhu dan Merlina Bunga, keduanya warga Pong Pahar, desa Hilihinitir Selatan, Kecamatan Satar Mese Barat, agar pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 memilih pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Manggarai tertentu.
Tim hukum H2N melaporkan Yeni Veronika karena adanya diduga telah melakukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada. Laporan tertulis tim hukum H2N itu bernomor: 03/Tim Hukum H2N/XI/2020, dengan perihal: laporan pelanggaran dalam tahapan Pilkada yang diduga dilakukan oleh Yeni Veronika; tanggal 28 November 2020.
Dalam laporan ke Bawaslu, tim hukum H2N menguraikan secara singkat dugaan tindakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Yenni Veronika terhadap warga Pong Pahar, desa Hilihintir Selatan, kecamatan Satar Mese Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.30 WITA tanggal 17 November 2020 lalu.
Yenni mengintimidasi warga di Pong Pahar, agar memilih pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Manggarai Deno-Madur (DM) saat pencoblosan Pilkada Manggarai, 9 Desember 2020 yang akan datang.
Tim hukum H2N mengakui, baru mengetahui adanya dugaan tindakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Yenni, setelah membaca berita yang dilansir oleh sejumlah media, termasuk media ini pada edisi tanggal 26 November 2020.
Sebagaimana yang pernah diberitakan media ini, Yenni Veronika bersama rombongan diantaranya seorang ASN yang menjabat Sekretaris Desa Hilihintir, Marselinus Haidin (bukan sekdes Cambir Leca seperti yang diberitakan sebelimnya, red), pada tanggal 17 November 2020 malam sekitar pukul 21.30 wita lalu, mendatangi rumah keluarga seorang ASN di Pong Pahar, desa Hilihintir Selatan.
Diketahui, ASN yang disebutkan Yeni adalah Anselmus Janggur, seorang tenaga medis yang bekerja di Puskesmas Lao dan diberhentikan dari Kepala Puskesmas Pagal, karena diduga tidak mendukung paket DM pada tahun 2015 lalu.
Menurut tim hukum H2N, apa yang diduga dilakukan oleh Yenni Veronika sudah dikategorikan pelanggaran pidana Pilkada, karena telah memaksa dan mengancam ASN atas nama Anselmus Janggur agar keluarganya memilih pasangan DM pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.
Ancaman Yenni tersebut sebagaimana yang disampaikan kepada Maria Goreti Jenuhu dan Marlina Bunga agar diteruskan kepada Anselmus Janggur, jika tidak mau seperti yang terjadi pada tahun 2015 lalu, yaitu dipecat dari kepala Puseksmas.
Merugikan H2N Perbuatan Yeni Veronika, tulis tim H2N dalam laporannya, telah bertentangan dengan asas pemilihan umum yaitu bebas, terbuka, jujur dan adil.
Selain bertentangan dengan asas pemilihan umum, tim hukum H2N menyatakan, intimidasi dan ancaman Yenni Veronika terhadap ASN atas nama Anselmus Janggur agar keluarganya memilih paket DM pada Pilkada nanti, pasangan calon bupati dan wakil bupati periode 2020-2025, Herybertus Geradus Laju Nabit dan Heribertus Ngabut (paket H2N) menderita kerugian yaitu berupa berkurangnya dukungan pemilih pada Pilkada 9 Desember 2020 yang akan datang.
Berkurangnya dukungan terhadap paslon H2N atas tindakan Yenni, tim hukum H2N beralasan, karena makna lain yang terkandung dalam intimidasi dan atau ancaman yang dilakukan Yenni adalah mempengaruhi dengan cara memaksa Maria Goreti Jenuhu dan Merlina Bunga menyampaikan kepada ASN atas nama Anselmus Janggur dan keluarganya untuk tidak memilih Paslon Herybertus G. L. Nabit dan Heribertus Ngabut pada Pilkada 9 Desember 2020 yang akan datang.
Sebab, lanjut tim hukum H2N menulis, jika Maria Goreti Jenuhu, Merlina Bunga dan Anselmus Janggur dan keluarganya memilih Paslon H2N pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti, dipecat sebagaimana yang terjadi pada tahun 2015, lalu.
Tim H2N juga menyatakan, dengan beredar luasnya rekaman maupun pemberitaan tentang intimidasi dan/atau ancaman terhadap ASN dan keluarganya di Pong Pahar maka tentunya akan berpengaruh luas semua ASN lainnya di seluruh Manggarai dalam menentukan pilihannya tanggal 9 Desember 2020 nanti.
Tim H2N menyatakan, Yenni Veronika telah melakukan perbuatan pidana karena telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan seperti pasal 531 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu; pasal 182A UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; pasal 178 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Usai melaporkan ke Bawaslu, tim hukum H2N juga mengadukan tindakan intimidasi Yenni Veronika ke Polres Manggarai dengan nomor aduan: 02/Tim Hukum H2N/XI/2020; perihal: Pengaduan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Saudara Yenni Veronika; tertanggal 28 November 2020.
Salah seorang anggota tim hukum H2N, Siprianus Ngganggu, SH., sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Yenni Veronika yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, sekaligus sebagai pejabat Negara yaitu anggota DPRD NTT, dan juga sebagai isteri seorang bupati dan melekat juga sebagai ketua tim penggerak PKK kabupaten Manggarai. “Seharusnya Yenni Veronika menjadi pengayom bagi rakyat Manggarai, bukan mengancam dan/atau mengintimidasi rakyatnya sendiri,” kata Siprianus Nggangu dengan nada menyesal.