PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Sehari kemarin (16/12/2019), Kota Balikpapan menerima tiga kunjungan kerja (kunker) sekaligus, yakni DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Sumenep dan Tulungagung.
Seluruh rombongan DPRD yang hadir disambut langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan Mieke Henny, Subari dan Parlindungan Sihotang, di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan.
Disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Zubaidi, dirinya dan rombongan DPRD Kabupaten Sumenep ke Balikpapan ingin membahas terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah.
Dimana seperti diketahui, Kota Balikpapan merupakan referensi yang tepat dalam pembahasan raperda tersebut. “Selain itu juga, dalam pengelolaan aset daerah Balikpapan sangat baik dalam pengelolaannya, sehingga wajar jika Kota Balikpapan banyak mendapatkan penghargaan,” ujarnya.
“Kami ke Balikpapan, dikarenakan Balikpapan saat ini sudah memiliki payung hukum terkait pengelolaan aset, sementara kami (Sumenep) belum memiliki payung hukum.”
Dirinya juga menambahkan, saat ini DPRD Kabupaten Sumenep masih dalam tahap pembahasan tentang pengelolaan aset. “Maka dari itu, kami perlu belajar ke daerah lain yang sudah punya aturan dan pelaksanaan di lapangan, contohya Balikpapan,” tegas Zubaidi.
Zubaidi juga menambahkan, mekanisme dan prosedur tentang pengelolaan barang milik daerah yang ada di Kota Balikpapan, baik itu pemindah tanganan dalam bentuk hibah, baik tanah dan bangunan, semuanya melalui persetujuan DPRD.
Untuk itu, Zubaidi berharap setelah kunjungan kerja ke Balikpapan, DPRD Kabupaten Sumenep bisa segera mengesahkan rancangan perda tentang pengelolaan aset secepatnya, sehingga lebih mudah lagi dalam pengaturan dan pengelolaan aset milik daerah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com