Dumai, penasatu.com – Tim Gabungan dari Polres Dumai, TNI Angkatan Darat, Udara, Satpol PP, Dinas Kesehatan Dumai, BPBD, Kesbangpol, PPNS, Tim Pengadilan Negeri dan Kejaksaan kota Dumai gelar kegiatan Yustisi Razia Masker yang berjumlah sekitar 35 personil. Giat ini dalam rangka upaya Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Dumai Provinsi Riau.
Lokasi kegiatan Yustisi Razia Masker di Ruas Jalan Soekarno Hatta, depan Kantor Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, yang dimulai dari pukul 09.30-11.30 wib, Selasa (27/4/21).
Bagi pelaku pelanggaran yang tidak memakai masker di arahkan ke gedung pertemuan kelurahan Bukit Batrem kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, untuk mengikuti sidang, terang Kasat Pol PP Kota Dumai, HR.Bambang Wardoyo.S.H.
Dari kegiatan ini, terjaring 32 orang yang tidak memakai masker. Terdiri dari 25 laki laki dan 7 orang perempuan.
Dari sidang langsung ditempat, Hakim memutuskan 6 orang dikenakan sangsi kerja sosial menyapu, membersihkan lingkungan sekitar kantor lurah Bukit Batrem, untuk yang di kenai sangsi kerja sosial itu yang termasuk kategori anak dibawah umur dan yang 26 orang (dewasa) di kenai sangsi Denda.
Dari kegiatan ini didapatkan sangsi denda sebesar Rp 1.025.00 (Satu juta Dua puluh lima ribu Rupiah).
Jadilah masyarakat yang selalu mengutamakan protokol kesehatan, karena dengan budayakan lingkungan bersih hidup sehat dapat menjauhkan kita dari sumber penyakit.