Lombok Tengah, penasatu.com – Jajaran Polsek Praya Barat Daya Polres Lombok Tengah bersama dengan personel Pos Koramil Praya Barat Daya Kodim 1620/Loteng menggelar operasi yustisi di jalan raya Desa Pelambik, Jumat, (26/03) malam.
Dalam operasi tersebut dua alat Kecimol dan Jaran Kamput disita aparat.
Danramil 1620-04/Praya Barat Kapten Inf Made Genjong melalui Danpos Ramil, Pelda Yusuf mengatakan, operasi yustisi yang digelar menjaring pemain dari dua alat kesenian masyarakat yakni Kecimol dan Kamput yang hendak dibawa ke acara hajatan di salah satu warga Desa Serage.
Kemudian kata Pelda Yusuf, untuk menghindari penyebaran covid-19 akibat ditimbulkan kerumunan masyarakat, maka pemain dari dua alat musik kesenian tersebut dibawa ke Mapolsek Praya Barat Daya.
Setelah kami beri pemahaman tentang pentingnya bahaya covid-19, para pemain beserta alatnya, dibawa ke Polsek Praya Barat Daya,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Halid mengatakan langkah yang saat ini diambil adalah mencegah kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Apa yang kami lakukan malam ini adalah bentuk antisipasi bersama dari satgas Covid-19 di wilayah untuk memutus penyebaran covid-19,tutup kapolsek.
Reporter: Sudirman