Syukri Wahid anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Kebocoran pajak yang masih terjadi di pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan memang harus segera diatasi. Untuk itu, penerapan sistem pajak online pun dilakukan dengan memasang sebanyak 65 unit alat sistem pajak online.
Langkah tersebut disikapi Syukri Wahid, anggota Komisi II DPRD Balikpapan. “Seharusnya jangan hanya memasang 65 unit alat sistem pajak online yang merupakan pemberian dari Bank Kaltim,” ujar Syukri di kantor dewan, kemarin.
Syukri menilai seharusnya pemkot menganggarkan alat sistem pajak online, mengingat saat ini terdapat empat obyek pajak yang dimiliki Kota Balikpapan, diantaranya pajak hiburan, hotel dan restoran. “Bahkan kalau perlu alat tersebut dipasang di setiap tempat hiburan, hotel dan restoran yang ada di Balikpapan,” tegasnya.
Alat tersebut, ungkap Syukri seharga 12 juta/unit sudah termasuk biaya pemasangan, seharusnya pemkot bisa lebih cermat. “Bayar 12 juta investasi, tapi mendapatkan pajak maksimal, kenapa tidak,” lanjutnya.
Politikus PKS itu mendorong agar tahun ini bisa disahkannya peraturan daerah (Perda) pajak online, dan tahun depan Komisi II akan meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menganggarkan pemasangak alat pajak online tersebut.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/penasatu.com