Bupati : Untuk Jadi IKN, Tidak Boleh Ada Lagi Lahan Pemkab yang Masih Sengketa di PPU

0
370

Kordinasi, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) saat pimpin pertemuan bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepolisian Resort PPU.

Penasatu.com, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pimpin pertemuan bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepolisian Resort PPU yang digelar di Aula lantai III Kantor Bupati. Pertemuan ini digelar dalam rangka pembahasan persoalan sengketa lahan milik Pemda khususnya yang berada di sisi kiri dan depan Kantor Bupati PPU, Kamis, (23/7) sore.

Dalam pertemuan ini Bupati AGM mengatakan bahwa penyelesaian sengketa lahan dilakukan salah satunya adalah untuk mempermudah proses sertivikasi lahan. Untuk itu Pemda PPU akan segera mengambil tindakan tegas untuk penyelesaian lahan sengketa yang ada di daerah. Hal ini juga merupakan amanat langsung dari Pemerintah pusat agar PPU dapat segera melaksanakan pembebasan lahan pemerintah yang masih berstatus sengketa karena terkait wacana pemindahan IKN di Kabupaten PPU.

” Presiden Joko Widodo telah menetapkan Kabupaten PPU sebagai calon Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Untuk itu pemerintah pusat tidak mau melihat masih ada lahan sengketa di daerah ini khususnya lahan milik pemerintah daerah, “kata AGM.

Dirinya berharap untuk menjalankan proses semua ini Pemerintah Daerah berharap bisa mendapat dukungan penuh baik dari pihak Kejaksaan Negeri maupun pihak Kepolisian Resort PPU.

” Ini baru persoalan lahan di Kecamatan penajam. Belum lagi yang terjadi di Kecamatan yang lain termasuk Sepaku pastilah sangat banyak. Oleh karenanya kami berharap dukungan dan bantuan baik pihak Kejaksaan maupun Kepolisian di PPU itu harus selalu ada, ” pinta AGM.

Sementara itu Kepala Kajari Kabupaten PPU, I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa terkait perihal ini pihaknya siap untuk memberikan dukungan penuh dan bantuan hukum kepada Pemda PPU. Dirinya mengatakan terkait sengketa lahan baik di sisi kiri kantor maupun depan kantor Bupati PPU saat ini telah masuk dalam tahab penyelidikan.

Dia mengatakan pihaknya sempat turun langsung ke lapangan dua titik tersebut. Dia menyebutkan bahwa ada potensi-potensi yang menurutnya perlu digali bersama disana, karena bisa jadi mereka benar karena pembebasan lahan yang dulu tidak clear. Atau sebaliknya bisa juga ada oknum yang mengklain lahan Pemda.

” Bisa jadi mungkin ini orang ingin mencoba-coba ya jika berhasil mereka bersyukur kalau tidak ya tidak apa-apa, ” jelasnya.

Tetapi tambah dia bahwa mereka lupa karena apa yang dilakukan ini sudah masuk dalam rana perbuatan melawan hukum karena telah merugikan negara yang pelakunya dapat dipidanakan.

“Siapa tahu lahan ini memang bener-bener milik Pemda sehingga kita tidak perlu lagi meratakan lahan yang sudah diratakan mereka. Namun jika sebaliknya ternyata itu masuk dalam kawasan hutan kota tentu daerah telah dirugikan kita bisa menggugat pelaku, ” jelasnya.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh PLH Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Ahmad, Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Usman, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Surodal Santoso, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Reviana Noor, pihak Kejari dan Kepolisian PPU serta sejumlah pejabat terkait lainnya.*

Wartawan : Nurdin.

Sumber : (Humas6)

Penulis : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here