Breaking News : Fatmawati Gugat Bupati Sergai

0
613

Sergai, Penasatu.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sei Rampah oleh seorang wanita yang sebelumnya bertugas sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah dipecat.

Penggugat tersebut bernama Fatmawati yang merupakan warga Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin. Dalam petitum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu, Fatmawati menggugat pihak-pihak tergugat sebesar Rp 114.500.000.

Informasi dikumpulkan ada beberapa pihak yang digugat oleh Farmawati. Bupati Darma Wijaya Cq Dinas Sosial menjadi tergugat I sedangkan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial tergugat II serta Kementerian Sosial tergugat III yang menaungi para pendamping PKH. Saat ini Fatmawati pun sudah menunjuk dua orang pengacara untuk mendampinginya.

Pada sidang perdana yang digelar Selasa, (22/6/2021) masing-masing pihak pun hadir di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Fatmawati didampingi oleh penasehat hukumnya Yudi sementara Bupati diwakili oleh Plt Kadis Sosial, Elinda Sitianur. Sementara pihak Kemensos ada dua orang yang turut hadir.

Sidang perdana sempat berjalan sekitar 15 menit dimana saat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Febriani dan didampingi dua orang anggota Eko Pratama dan Iskandar Dzulqornain. Ketika itu masing-masing pihak disarankan majelis untuk melakukan mediasi. Sidang akan kembali dilanjutkan usai majelis mendapatkan laporan hasil mediasi.

Usai menjalani sidang, Yudi SH penasehat hukum Fatmawati menjelaskan selain menggugat Rp 114.500.000 kepada semua pihak ia meminta agar klient nya itu bisa dipekerjakan kembali. Disebut selama ini meski SK pemberhentian klien nya dikeluarkan sejak 14 April lalu namun gajinya sejak bulan Januari, Februari dan Maret belum dikeluarkan. Terhitung sekitar Rp 9 jutaan gajinya belum diterima.

” Jadi klien kami ini dianggap melanggar kode etik. Kami keberatan karena nama baik klien kita di tengah masyarakat itu tercoreng jadinya karena dalam dasar pemberhentian dianggap ada mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk berbelanja di salah satu e warong tertentu. Klient kita ini sebelumnya bertugas di Kecamatan Pantai Cermin dah sudah bekerja selama 6 tahun lebih,”paparnya.

Untuk diketahui e-warong merupakan program yang dibuat oleh Kementerian Sosial supaya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Yudi mengakui kalau surat pemberhentian klient nya itu dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Meski demikian mereka yakin kalau pemberhentian Fatmawati lantaran adanya rekomendasi-rekomendasi yang dikirimkan atau diusulkan oleh Pemkab dalam hal ini Dinas Sosial.

“Makanya itu kita ikut menggugat Bupati dalam hal ini, Cq Dinas Sosial. Proses pemberhentian pasti ada rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas. Mereka menganggap klien kita ini melanggar kode etik tapi tidak pernah digelar sidang etiknya,”pungkas Yudi SH.(Ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here