BPN Balikpapan : Pengurusan Sertifikat 90 Hari, Dari 8000 Pengajuan Sudah 3000 Sertifikat Selesai

0
1262

Sidak, Komisi I DPRD Balikpapan saat diterima Kepala BPN kota Balikpapan Ramlan (no.2 dari kanan)

Penasaru.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan khususnya Komisi I yang membidangi Pemerintahan, Hukum, Pertanahan melakukan Inspeksi Mendadak ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Jln Ruhui Rahayu, Rabu (17/6/2020).

Kedatangan rombongan komisi I yang dipimpin langsung ketua Komisi I Jhony Ng didampingi Wakil Ketua Sabaruddin Panrecalle SS dan sejumlah anggota komisi I, dan disambut Kepala BPN Balikpapan Dr Ramlan SH, MM.

Dijelaskan Jhony Ng terkait sidak yang dilakukan ke kantor BPN dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat dalam pengurusan baik itu Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) maupun Sertifikat yang terkesan sangat lambat.

Jhony Ng meminta pihak BPN agar lebih tanggap dan cekatan dalam menyelesaikan pengurusan yang dilakukan masyarakat.

Bahkan Jhony NG meminta BPN untuk menyiapkan bagian khusus yang bertugas untuk menghubungi pemohon IMTN yang berkasnya belum lengkap.

Ditempat yang sama Sabaruddin menyampaikan sidak yang dilakukan mengingat banyaknya laporan masyarakat terkait terlalu banyaknya birokrasi yang ada dikantor pertanahan dalam pemgurusan, yang menyebabkan prosesnya begitu panjang.

Salah satunya proses perubahan dari IMTN menjadi sertifikat yang begitu lama prosesnya. Namun apa yang disampaikan pihak pertanahan berbanding terbalik, dengan apa yang disampaikan masyarakat, bahwa pengurusan sertifikat bisa sampai bertahun-tahun. Menurut BPN prosesnya hanya memakan waktu 90 hari.

Seperti disampaikan Ramlan Kepala BPN kota Balikpapan pada awak media. Dirinya menjelaskan, keterlambatan dalam menerbitkan permohonan sertifikat milik masyarakat perlu adanya kehati-hatian.

Yang mana BPN sendiri tidak ingin adanya terjadi tumpang tindih (overlap) tanah, menyangkut kepemilikan serta yang menyangkut kawasan, jangan sampai diterbitkan tidak sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP).

Ramlan juga menambahkan keterlambatan dalam pengurusan yang melewati 90 hari dikarenakan tunggakan lama yang bisa kemungkinan disebabkan overlap, bisa juga permasalahan batas dengan tetangga hingga tidak mau menyelesaikan.

Untuk saat ini ada sebanyak 8000 permohonan yang ditangani BPN saat ini, namun untuk permohonan yang sudah diselesaikan ada sebanyak 3000, berarti masih ada sekitar 5000 lebih.

Dan itu semua akan segera diselsaikan BPN pada tahun ini juga.*

Waratwan : EDS/Riel Bagas.

Editor : HTBS/ penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here