Pelaku diapit petugas saat berada di Polres Mura (foto.Ist).
penasatu.com, Musi Rawas – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan berhasil mengamankan salah seorang yang diduga jaringan Narkoba di Lapas kelas II A Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Senin (13/10/20) sore.
Penahanan berdasarkan laporan Nomor : Lp-A/ 90 /X/2020/Sumsel/RES MURA.Tanggal 12 Oktober 2020.
Kejadian berawal dari hasil pemeriksaan petugas Lapas terhadap pengunjung bernama Linda Asmara binti H. Bana, Ibu rumah tangga warga Amula Rahayu RT 08, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II kota Lubuklinggau yang datang menjenguk tahanan atas nama Mirwan salah satu penghuni Lapas kelas II A Muara Beliti.
Pelaku tertangkap tangan oleh petugas lapas setelah kedapatan membawa (menyimpan) dan menguasai dua bungkus plastik kecil transparan berisikan butiran kristal yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat berkisar 2,95 gram.
Barang haram tersebut ditemukan petugas didalam tas pelastik belanjaan super market terkenal, pada saat pelaku diperiksa bawaannya sewaktu akan membesuk tahanan di Lapas kelas II A Muara Beliti.
Dari pelaku turut diamankan, 2 bungkus platik transparan yang berisi kristal bening diduga sabu, 1 unit Sepeda motor Yamaha N,Max dan 2 unit Hp.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus ini.”
Reporter : Akhirudin (AK45)
Editor : penasatu.com