Bedah Kasus Sengketa Pilkada Mabar di PT TUN Surabaya, Asis Semua Harus Patuhi Apapun Hasilnya

0
431

(foto Ist)

Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT– Meluruskan pendapat hukum, masih dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Kabupaten Manggarai Barat dengan ditetapkannya EE sebagai Pasangan Calon Bupati Manggarai Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada Mabar 2020. Padahal Paslon sudah disengketakan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Surabaya , dengan No. 4G.Pilkada /20 PT.TUN.SBY.

Penggugat Vs Tergugat yaitu antara Paket MISI dengan Pihak tergugat dalam hal ini KPU Mabar atau Ketua dan para anggota KPU Mabar.

Gugatan dilayangkan berdasarkan Keputusan KPU Mabar terhadap penetapan calon Bupati EE yang pernah melakukan perbuatan “tercela” yaitu perjudian.

Ini diungkapkan Plasidus Asis Deornay SH, melalui telepon seluler, dalam kapasitasnya sebagai pihak terkait.

Tentu kebutuhan Para Hakim Majelis PT TUN Nomor perkara PT TUN: Nomor 4 G.PILKADA/20 PT.TUN. SBY, adalah meminta keterangan langsung dari orang yg disebutkan dalam gugatan penggugat/termohon dan Dalam hal ini adalah: EE dan Ini berarti hubungan hukumnya tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya atau siapapun, jelasnya, Selasa (13/10).

Posisi kasusnya jelas dan Sengketa ini jelas antara Penggugat dan Tergugat. Kebutuhan hukumnya itu pihak terkait hanyalah pihak atau orang yg dibutuhkan keterangan saja dan bukan pihak yang sedang bersengketa, ujarnya, Selasa (13/10)

Asis menambahkan, untuk itu bagi publik Mabar, yang terbaik adalah menanti keputusan hukum dari PT TUN Surabaya.

Asis berharap, agar prosesnya berakhir dengan baik dan damai dan Semua pihak wajib menghormati hukum.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here