Balikpapan, Penasatu.com – Tim Satreskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Dimana pelaku yang berhasil diamankan berinisial EW (44) yang merupakan seorang buruh lepas.
Pelaku EW diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama ditahun 2019, serta ernah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dikota Samarinda tahun 2020.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro SIP SIK MH saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (22/3/2021).
Kompol Rengga menuturkan, pelaku EW melancarkan aksinya dengan membuntuti korban yang merupakan seorang wanita. Kemudian pelaku langsung merampas Handphone (Hp) milik korban dan membawanya kabur.
Diketahui, pelaku sudah melancarkan aksinya di Empat lokasi yang berbeda dan pelaku selalu mengincar korban wanita yang sedang pulang bekerja.
“Korban rata-rata seorang wanita yang sedang lengah, kemudian pelaku langsung merampas tas korban yang didalamnya terdapat Hp,” tuturnya
Usai mengambil Hp korbannya, pelaku menjual Hp tersebut kepada temannya dengan harga berkisar 300 hingga 500 ribu.
Dan hasil penjualan barang hasil curian, pelaku mempergunakannya untuk keperluan sehari-hari, mengingat pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kompol Rengga menambahkan, pelaku melancarkan aksinya selalu dimalam hari dalam rentang waktu antara bulan Oktober hingga Januari.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 Tahun penjara.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com