Belum Ada Instruksi Dari Pusat, ASN Tak Boleh Cuti atau Keluar Kota Kecuali Emergency

0
199

foto: Wali kota Balikpapan, H.Rahmad Mas’ud.

Balikpapan, penasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum memperkenankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat lebaran nanti.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, mengatakan, untuk cuti belum ada instruksi oleh Pemerintah Pusat, sehingga sementara cuti tidak dilaksanakan.

“Belum ada cuti karena dari Pemerintah Pusat belum memperbolehkan,” ujar Rahmad Mas’ud, Senin (4/4/2022) kemarin

Berpergian ke luar kota tetap diperbolehkan bagi ASN yang memiliki urusan yang mendesak harus pergi ke luar kota maka diperbolehkan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Namun untuk yang ingin pergi berlibur ke luar kota saat musim lebaran masih dilarang oleh pemerintah karena Covid-19 masih menjadi pandemi.

“Artinya cuti kalau ada yang emergency mungkin ada berduka boleh, kalau ada kena musibah keluarga di luar daerah, boleh pulang. Selebihnya tidak boleh kalau hanya pergi libur-liburan saja termasuk lebaran,” ujarnya.

Sementara untuk jam kerja ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan selama bulan puasa yakni masuk jam 08.00 dan pulang seperti biasa pukul 16.00 Wita

Orang nomor satu di Kota Balikpapan ini juga meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Yang penting pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, itu yang kita pesan kepada semua OPD,” katanya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here