Balikpapan, Penasatu.com – Berbagai macam spanduk hingga baliho di persimpangan BSCC Dome Balikpapan Selatan (Balsel) ditertibkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan (Dishub) kota Balikpapan dan OPD terkait, Rabu (3/5/2023) sore.
Penertiban dilakukan lantaran izin pemasangan sudah habis dan terlihat beberapa spanduk calon legislatif yang berbau kampanye.
Pada kesempatan ini, Kepala Kesbangpol Balikpapan Sutadi menjelaskan, bahwa penertiban dilakukan mulai 3-10 Mei oleh instansi terkait mulai dari Kesbangpol, Dishub, Satpol PP, DPMPT serta Dispenda.
“Sasarannya dengan menertibkan baliho yang izinnya sudah habis, baliho tak berizin, serta baliho terkait sosialisasi bakal calon legislatif atau Algaka (Alat Peraga Kampanye, Red),” ucapnya.
Untuk Algaka sendiri, dirinya mengingatkan kepada calon legislatif agar memasang spanduk dan balihonya saat masa kampanye Pemilu yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ketika pihaknya temukan, tentu akan ditertibkan.
Algaka tentu memiliki definisi tersendiri seperti ada foto calon, nama calon, dan tulisan mengajak untuk memilih. Berbeda halnya dengan spanduk ucapan Idul Fitri.
“Tapi kalau ada unsur kampanyenya, ya kami tertibkan juga,” akunya.
Menurut Sutadi, yang diperbolehkan menjelang kampanye ini hanya sebatas sosialisasi terkait lambang partai politik (Parpol).
“Kalau mengarah ke seseorang, tidak boleh,” paparnya. (e/r)