Bawa Sajam, Pemuda Ini Diamankan di Mapolsek Pulau Derawan

0
286

Berau, Penasatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Derawan berhasil mengamankan seorang pemuda, BD (24) yang sedang nongkrong bersama temanya di Dermaga Sidayang, Kampung Tanjung Batu, kecamatan Pulau Derawan kabupaten Berau, Kalimantan Timur dikarenakan membawa Senjata Tajam (Sajam), Jum’at (17/3/2023) sekira pukul 00.10 Wita.

Penangkapan dilakukan saat Personel Polsek Pulau Derawan menggelar patroli rutin untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas yang dilaksanakan ke setiap kampung kampung yang berada kawasan wilayah hukum Polsek Pulau Derawan.

Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis menjelaskan, pelaku berinisial BD ini diamankan karena kedapatan membawa sajam berupa badik, lengkap dengan sarungnya. Dimana saat saat itu, BD sedang nongkrong dan mengunsumsi menuman keras bersama teman-temannya.

“Kami mendapat laporan, ada sekumpulan pemuda nongkrong hingga tengah malam di Dermaga Sidayang,” ujar Kapolsek Pulau Derawan, Jum’at (17/3) siang.

Lanjut Kapolsek, dimana darinlaporan tersebut diifokan pemuda ini saat nongkrong, mereka juga sedang meminum minuman keras (Miras) sehingga personel langsung menuju dermaga Sidayang. Dan benar ternyata dilokasi masih didapati beberapa pemuda sedang nongkrong.

Masih kata Lubis, sesampainya di lokasi anggota tidak langsung membubarkan mereka namun tetap dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terlebih dahulu guna mengantisipasi adanya barang terlarang atau sajam.

Pasalnya dari laporan masyarakat, ada dari mereka ini yang membawa senjata tajam. “Maka dari itu kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata benar dari pemeriksaan di pinggang sebelah kiri BD ditemukan Badik lengkap dengan sarungnya,” beber Kapolsek.

“Kepada para pemuda lain kami langsung lakukan pembubaran dan mengimbau agar segera pulang ke rumah. Sementara BD, kami bawa ke Mapolsek Pulau Derawan untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Lubis.

“Atas perbuatannya, pelaku ini terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here