Bawa Ganja Kering 14.2 Kg “Pasutri” Masuk Bui

0
308

Penasatu.com, Sergai,Sumut – Polsek Perbaungan sukses gagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap tersangka dan barang bukti seberat 14.2 kg, di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin, (23/11/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Kedua tersangka adalah pasangan suami isteri (Pasutri), Musyafar alias Syafar (40) warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara. Dan isterinya, Tiara Nika Lubis (23) warga  Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, kecamatan Percut Sei Tuan, kabupaten Deli Serdang.

Dengan barang bukti 14, 2 (empat belas) kg Daun Ganja kering, 2 HP, 1 unit mobil toyota Kijang Inova warna hitam, 1 buah kunci mobil Toyota Kijang Inova dan 1  lembar STNK mobil Kijang Inova milik tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/11/2020) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat di percaya dan hasil penyelidikan selama sepekan terakhir.

Kemudian, sambung kapolres, Team  Opsnal melakukan pengintaian dan belakangan tersangka Musyafar bersama isterinya berhasil di kecoh petugas dengan cara mencoba under cover buy dan di sepakati bertemu di TKP.

Kemudian Team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M Tambunan, SH melaporkan kegiatan tersebut dan atas perintah Kapolsek Team Opsnal yang dielpimpin Kanit Reskrim melakukan penindakan sesuai informasi yang di dapat.

Sesampainya di. TKP, Team Opsnal masih beberapa kali terkecoh dengan keadaan situasi yang diarahkan oleh tersangka, namun berkat kelihaian Team tersangka berhasil di tangkap.

Dan pada akan terjadi transaksi, setelah situasi dapat di kendalikan oleh Kanit Reskrim kemudian tersangka berhasil diamankan.

Dengan mengendarai mobil Inova dengan Nopol BK 1934 GD kesua pelaku membawa 14,2 Kg ganja kering yang berada didalam plastik warna hitam dan diletakkan di bawah bangku tengah, barang bukti ini ditemukan saat penggeledahan oleh petugas.

Kemudian di lakukan introgasi cepat dari mana tersangka mendapatkan daun ganja kering tersebut. Pelaku mengaku mendapat dari temannya yang di kenal bernama Wawan warga Medan Helvetia, mendapat keterangan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan saat ditengah jalan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

Namun berhasil diamankan petugas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka. Kemudian Team Opsnalmemboyong tersangka dan barang bukti ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” tandas kapolres
(Aridai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here