Samarinda – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui jajaran Distresnarkoba berhasil mengamankan seorang Pria pelaku penyalahgunaan Narkotika di Jalan AW Syahrani, Gang Pandan Wangi, Kelurahan Air Hitam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Jum’at (13/01/2023).
Peristiwa ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo,SIK.,MT. Dikatannya, memang benar ada pengungkapan penyalahgunaan Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Dijelaskan Kabid Humas, pelaku berinisial MS(35) merupakan warga Rapak Benuang, kecamatan Samarinda Utara, kota Samarinda.
Lanjutnya, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di daerah AW Syahrani, Gang pandan. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dan dikemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 15.20 Wita.
Pada saat dilakukan penggeledahan, masih kata Kabid Humas Polda Kaltim, petugas menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram bruto yang dibungkus menggunakan tempat pelastik makanan sereal, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebug 5 (lima) gram bruto yang dikemas dalam bungkus produk kopi, serta sebuah handphone merek Samsung galaxy A13 dan kendaraan roda dua merek Honda Scoppy.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kabid Humas Polda Kaltim.
Sumber: Humas Polda Kaltim.