Samarinda, Penasatu.com – Balikpapan kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) memalui BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan berlangsung di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan M Yamin, No19 Samarinda, kota Samarinda, Rabu (10/5/2023).
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, S.Sos bersama Wali Kota Balikpapan, H.Rahmad Masud, S.E., M.E hadir untuk menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun 2022 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan, yang diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, S.E., M.E. Ak. CA. CSFA.
Dalam sambutannya, Kepala Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim,
Agus Priyono, mengharapkan hasil temuan oleh BPK tidak menjadi temuan berulang dan hasil pemeriksaan diambil tindakan oleh Kepala Daerah dan Inspektur sesegera mungkin.
Sementara, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, S.Sos menyampaikan, ucapan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim yang telah berkomitmen menjalankan amanat undang undang nomor 15 tahin 2004 tentnang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, yang mana pada pasal 17 menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada kepala daerah sesuai kewenangan selambat lambatnya 2 bulan setelah LKPD disampaikan BPK”.
“Apresiasi setinggi tingginya ditujukan kepada BPK dan Para Auditor yang secara profesional dan berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan tahapan pemeriksaan,” tutur Abdulloh.
Hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPJ pada hari ini merupakan catatan penting bagi kami, untuk mengelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, pungkasnya.(Humas)