Asik Dorong Motor Hasil Curian, MA Diciduk Tim Jatanras Polsek Barat

0
244

Balikpapan, Penasatu.com– Tim Jatanras Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pengungkapan kali ini berkat adanya laporan korban bernama Rahmawati yang mengaku kehilangan sepeda motor jenis matic pada Jum’at (6/8) pukul 20.00 wita di Jln Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto menuturkan, kejadian bermula saat motor korban yang terparkir di teras rumah tanpa terkunci stang tiba-tiba saja sudah tidak ada.

Kunci yang digunakan pelaku untuk merusak kontak motor korban

Korban yang mengetahui motornya sudah raib dari parkiran rumah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barat.

Mendapatkan laporan tersebut Tim Jatanras Polsek Barat melakukan pencarian dibantu korban dan keluarganya.

Ternyata, motor korban sudah dibawa lari oleh seorang pelaku berinisal MA (50) dengan cara di dorong hingga sampai di Jln Baru.

“Jadi korban memarkir motornya dengan keadaan tidak terkunci stang, tiba-tiba pelaku yang berbekal kunci kontak motor lain berusaha memaksa menghidupkan dengan memasukan kunci tersebut kedalam kontak motor korban,” jelas Kompol Totok.

“Hanya saja motor korban tidak bisa hidup, pelaku lantas mendorong sepeda motor korban hingga sampai di Jln Baru,” sambungnya.

Kompol Totok menambahkan, saat di Jln Baru Tim Jatanras melihat ada seseorang yang tengah mendorong motor seperti ciri-ciri motor yang dilaporkan korban, hanya saja motor tersebut tidak memiliki nomor kendaraan (KT).

Petugas yang merasa curiga, kemudian memeriksa pria tersebut, ternyata benar motor tersebut milik korban. Sehingga pelaku langsung digiring ke Mapolsek Barat beserta Barang Buktinya (BB).

“Saat diamankan, motor yang dibawa pelaku sudah tidak ada KT nya, ternyata sudah dibuang oleh pelaku, tapi KT motornya sudah ditemukan Tim Jatanras disekitar lokasi penangkapan,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, sementara untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan dan terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman diatas 5 Tahun.(*/gas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here