Amankan 3,01 Gram Sabu, Polsek Bengalon Ciduk Pelaku Penyalagunaan Narkotika

0
485

Kutim, Penasatu.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Tim Opsnal Polsek Bengalon kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (15/4/2023).

Dikonfirmasi awak media ini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan telah terjadi pengungkapan peredaran narkotika di Jln Poros Muara Wahau Kilometer 106, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Ya..tim Opsnal Polsek Bengalon berhasil mengamankan tersangka HR (39) saat hendak melakukan transaksi,” ucapnya.

Yusuf Sutejo menuturkan penangkapan pelaku bermula saat Tim Opsnal Polsek Bengalon melakukan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dimana tempat tersebut dijadikan pelaku untuk melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba.

Kemudian dengan respon cepat, tim opsnal bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan hasil tim mendapatkan barang bukti berupa 10 poket sabu yang disimpan dibawah Kasur dengan berat 3,01 gram.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti berada Polsek Bengalon guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here