Kasat Satreskrim Polres Kubar, AKP H.Iswanto, SH.MH.
Reporter/Ichal penasatu
Sendawar, penasatu.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat terus melakukan pengembangan terkait dengan adanya dugaan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan mobil bodong di wilayah hukum Polres Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP H.Iswanto, SH.MH mengatakan, perkembangan sampai saat ini masih belum ada penambahan terkait dengan BB (Barang Bukti) yang telah di amankan oleh pihak Satreskrim Polres Kubar. ”Terkait satu unit yang sudah kita limpahkan Kejaksaan Negeri Kubar dan kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kubar dan tersangkanya sudah kita amankan,”ujarnya.
Tambah Kasat Reskrim Iswanto, terkait dengan kasus lainnya, saat ini terus kita kembangkan dan terutama pada tujuh unit yang kemarin dan pelakunya sudah menjalani hukuman. Saat ini juga masih dalam tahap pemenuhan (pengumpulan) alat bukti terkait dengan dugaan pemalsuan STNK atau penggunaan STNK palsu (bodong) tersebut, imbuhnya.
Lebih lanjut Iswanto, saya selaku Kasat Reskrim Polres Kubar menghimbau kepada masyarakat Kutai Barat dan Mahakam Ulu, sebelum melakukan pembelian mobil agar terlebih dahulu melakukan pengecekan kendaraan yang akan dibeli dan jangan lupa untuk menanyakan surat surat sebagai alat pendukung kelengkapannya. Jangan melihat harganya murah dan langsung dibeli, tidak tahunya surat surat nya palsu atau bodong. Ini kan bisa jadi masalah juga.”ungkapnya Iswanto.
“Jadi kami imbau kepada masyarakat Kubar dan masyarakat Mahulu jika ingin membeli mobil sebaiknya berhati hati jangan sampai terjadi seperti yang sudah ada ini. Belilah kendaraan (mobil) melalui jalur resmi saja agar tidak bermasalah, yang rugi bukan orang lain tetapi anda sendiri,” pintanya.
Dan terkait persoalan ini, percayakan sepenuhnya kepada Kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Kubar untuk mengembangkan dan memberantas pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan surat surat kendaraan tersebut.”tutupnya.