Absen Enam Kali Rapat, Anggota Dewan Bisa Diberhentikan

0
536

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Seorang anggota dewan jika absen enam kali secara berturut-turut tidak mengikuti sidang atau rapat paripurna bisa diberhentikan.

“Jadi ketidakhadiran yang dimaksud, tidak hadir secara berturut-turut selama enam kali. Kalau seandainya sudah lima kali tidak hadir, kemudian rapat berikutnya hadir, maka yang lima absensi itu hangus,” kata Andi Arif Agung.

Hal itu diuraikan A3, sapaan karib Andi Arif Agung disela jeda istirahat rapat pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/10/2019).

Rapat pembahasan tatib terus dikebut, dipimpinan A3 dari fraksi Golkar. “Pembahasan tatib sebenarnya sudah tuntas dibahas dari pasal-perpasal kurang lebih terdapat 153 Pasal yang dibahas dalam rapat tatib beberapa waktu ini,” kata A3 kepada sejumlah media.

Namun pembahasan kali ini lebih menekankan kepada muatan-muatan lokal, dimana pembahasan tatib masih tetap berpegang pada PP Nomor 12 sebagai acuan dasar pembentukan tatib DPRD seluruh Indonesia.

Pembahasan kali ini membuka kembali peluang kepada salah satu fraksi yaitu fraksi PKS, dimana PKS belum pernah mengikuti pembahasan tatib beberapa waktu lalu. Maka dari itu dengan hadirnya fraksi PKS paling tidak bisa menambah khasanah berfikir dalam memperkuat tatib DPRD kali ini.

Seperti pada pasal 44, dimana merupakan pasal yang sangat krusial dan harus diperkuat, sebagaimana dijelaskan dalam pasal tersebut.

Apabila anggota DPRD tidak hadir selama enam kali berturut-turut, baik pada saat sidang paripurna ataupun rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD lainnya, dengan alasan yang sah maka bisa dilakukan pemberhentian.

Makanya perlunya muatan lokal untuk memperkuat situasi tersebut, sebagai contoh misalkan dalam rapat ada undangan minimal 1 x 24 jam, artinya supaya tidak ada rapat yang dilakukan secara mendadak dan baru diketahui anggota dewan.

Hingga tidak ada anggota dewan yang setelah dihitung absensi ketidakhadirannya dalam rapat mencapai enam kali dan dapat merugikan anggota dewan yang nantinya bersangkutan dengan masalah ini.

Dijelaskan A3, ketidakhadiran enam kali dalam rapat baik paripurna ataupun rapat AKD bisa berdampak pemberhentian, namun dirinya juga mencontohkan, ketika anggota DPRD sudah lima kali tidak mengikuti rapat, namun di rapat berikutnya yang bersangkutan hadir, maka ketidakhadiran sebelumnya dinyatakan hangus.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here