Abdulloh Himbau ASN Junjung Tinggi Netralitas Pilkada

0
326

Abdulloh S.Sos Ketua DPRD kota Balikpapan

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S Sos mengeluarkan maklumat terkait “Netralitas” Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan, 9 Desember mendatang.

Maklumat tersebut disampaikan Abdulloh S Sos saat menggelar Jumpa Pers, di rumah Dinas, Jln ARS Mohammad, Gunung Pasir, Balikpapan Kota, Kamis (5/10/2020).

Abdulloh menghimbau kepada seluruh ASN Kota Balikpapan untuk menjunjung tinggi netralitas dalam seluruh rangkaian Pilkada Balikpapan.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana tertuang :

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf (F) menyebutkan “Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan ada asas netralitas”. Asas netralitas berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
  2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) ” Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai pilitik”.

Peraturan terkait netralitas ASN juga tertuang didalam Peraturan * (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil Pasal 4 angka 15 yang menyebutkan “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara :

• Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
• Menggunakan Fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
• Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau
• Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dab masyarakat.

ASN kota Balikpapan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tidak disusupi kepentingan suatu kelompok dan golongan dalam menjalankan tugas fungsinya. Dan hendaknya menjadi “Role Model” bagi masyarakat, untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak pada tanggal 9 Desember 2020, dengan tidak menjadi bagian dari “Golongan Putih”.

DPRD kota Balikpapan akan selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk didalamnya memperjuangkan hak pegawai ASN kota Balikpapan untuk tetap mendapatkan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

Sebagaimana yang telah dilakukan oleh DPRD kota Balikpapan, melalui hak budgetingnya pada tahun 2020 ini, dimana DPRD memperjuangkan tunjangan kinerja pegawai ASN kota Balikpapan untuk tetap dipertahankan, bukan hanya sebagai wujud apresiasi atas kinerja ASN, melainkan juga sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat semata-mata demi pengabdian dan bukan karena kepentingan tertentu suatu golongan.

Untuk itu, sekali lagi saya mengajak seluruh ASN kota Balikpapan sebagai ujung tombak pemerintahan dan bagian dari lembaga eksekutif, “Junjung Tinggi Netralitas, Wujudkan Pemerintahan Yang Bersih dan Melayani”.*

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here