Andi Arif Agung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung atau karib disapa A3, menanggapi
Nota penjelasan (Nopen) Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE saat sidang paripurna secara virtual di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM dan penyertaan modal.
Politisi partai berlambang pohon beringin tersebut menjelaskan saat sidang paripurna, Senin lalu (27/7/2020) yang membahas Nopen walikota yakni tentang Kelembagaan PDAM dan penyertaan modal, A3 menjelaskan jika berbicara kelembagaannya perda tersebut bukan direvisi melainkan dicabut, sesuai dengan inisiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) itu sendiri.
“Ke depannya kami akan melihat apakah pencabutan kelembagaan tersebut yakni dari Perusahaan PDAM diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) yang tertuang dalam PP No 57 Tahun 2017,” kata A3.
“Terkait perubahan, kami (Bapemperda) sudah melakukan pembahasan sedikit bersama pihak-pihak terkait baik dari bagian Ekonomi bahkan dari pihak PDAM itu sendiri,” lanjutnya.
“Apakah dengan bentuk kelembagaan PDAM yang baru ini, seperti apa ke depannya, mudah-mudahan dengan berubahnya kelembagaan menjadi Perumda, secara kelembagaan managerial PDAM jauh lebih baik dari sebelumya,” harapnya.
A3 mencontohkan, yakni dimana haknya konsumen, serta dimana kewajiban PDAM, begitu juga dimana kewajiban konsumen dan dimana haknya PDAM
Jadi semua itu harus betul-betul seiring sejalan, serta banyak juga hal-hal yang perlu dibahas seperti halnya bentuk direksi PDAM, terlebih pemilihan direksi akan menggunakan sistem test and propertest.
A3 berharap rekrutmen dibuka untuk profesional, bukan sekadar orang internal PDAM atau dari Pemkot saja atau dari birokrat.
“Paling tidak dalam perekrutan direksi nantinya harus berani membuka peluang ini untuk profesional, minimal mereka yang punya pengalaman managerial perusahaan yang baik,” tegasnya.
Terkait penyertaan modal Pemkot ke PDAM, anggota Komisi I DPRD Balikpapan ini menjelaskan, dari Perda sebelumnya penyertaan modal itu akan berakhir sampai di tahun 2020.
Saat ini DPRD Balikpapan akan mencoba dalami situasinya, serta bagaimana kemampuan Pemkot Balikpapan, karena sampai hari ini penyertaan modal yang sudah masuk ke PDAM masih masuk dalam hitung-hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sejauh ini seperti apa situasinya sekarang penyertaan modal secara tunai berapa jumlahnya, kemudian hibah aset seperti apa karena didalamnya terdapat bantuan dari pemerintah pusat, Provinsi dan Pemkot untuk membangun instalasi PDAM.
A3 menjelaskan pada perda yang lama besaran penyertaan modal di tahun 2020 besarnya Rp 1 triliun, ini yang nantinya akan dievaluasi dan ditinjau lagi dengan sejauh mana kemampuan daerah.
“Setelah nopen ini kita bergerak, kita akan fokus masalah PDAM pembahasannya seperti apa, harapannya PDAM bisa jauh lebih baik lagi karena saat ini menjadi sorotan publik, khususnya mengenai pelayanan kepada masyarakat,” pungkas A3.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/penasatu.com