Bawa Sajam AH di Angkut Polisi

0
340

penasatu.com, Musi Rawas – Akibat membawa senjata tajam (sajam) Aji Hasan Bin Jiba (Alm) warga Kampung I, Desa Taba Remanik Kec. Selangit Kab. Musi rawas digelandang ke Polsek STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Senin (19/10/20) siang.

Penagkapan berdasarkan laporan : LP-A/ 05 / X /2020/Sumsel/Res Mura/Sek Stl Ulu Terawas, Senin (19/10) yang dilaporkan oleh Burlan, SH. Warga Aspol Sek Terawas.

Penangkapan dipimpin langsung Kanitres Polsek STL Ulu Terawas bersama anggota. Saat melihat AH sedang duduk di depan rumah Kepala Desa Muara Nilau, maka langsung diperiksa petugas, saat penggeledahan pada tubuh AH didapati sebuah Pisau dengan gagang kayu diselipkan di pinggang sebelah kirinya.

Kemudian AH langsung dibawa ke Polsek untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Turut diamankan sebagai barang bukti ,1 (satu) buah senjata tanjam jenis pisau panjang 20 (dua puluh) cm .*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here