COVID-19: Pemerintah Maju-Mundur Mempertimbangkan “LOCKDOWN” Apa Alasannya?

0
459

Oleh: I Putu Gede Indra Wismaya
Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Brawihjaya Malang

Penasatu.com, Balikpapan -Mengulas perspektif tidak akan ada habisnya. Setiap orang dengan dasar dan latar ilmu pengetahuan yang dimilikinya punya cara dan selera sendiri untuk mengucapkan argumentasi mengenai sebuah fenomena.


Termasuk saya sebagai penulis punya sudut pandang sendiri dalam melihat situasi maju mundur pemerintah untuk memberlakukan karantina daerah tertentu atau bahkan negara secara keseluruhan.


Lockdown = krantina


Dalam Undang-Undang Kekarantinaan kesehatan, karantina disebut dengan istilah kekarantinaan. Kekarantinaan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensial menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dari segi hukum dituangkan dalam Undang-Undang Kekarantinaan kesehatan, konsekuensi hukum yang harus dijalankan peerintah pusat/pemerintah daerah ketika memberlakukan karantina adalah:
1. Menyediakan kebutuhan medis
2. Menyediakan kebtuhan pangan
3. Menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari lainnya.
Apa persoalannya dengan konsekuensi hukum tersebut?

Ada dua kemungkinan: kemauan dan kemampuan. Apakah pemerintah mampu untuk menanggung beban kehidupan dasar harian setiap penduduk?
Rumus sederhanya begini jumlah keseluruhan penduduk Indonesia diperkirakan 265 juta jiwa. Lalu kebutuhan layak hidup dalam sehari adalah… dikali lagi dengan durasi waktu karantina. Itulah beban pemerintah.


Adakah kemauan dari pemerintah/penguasa?jika memiliki kemampuan dan kemampuan itu dapat mewujudkan kebaikan bagi peduduk, apa alasannya tidak mau?
Kesimpulannya ada pada tiap-tiap warga negara yang memikirkan kemungkinan-kemungkinan ini, lalu bagaimana menurut anda mampukah kita?!.

editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here