H Kamaruddin Aco anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Kejadian Luar Biasa (KLB) bagi Kota Samarinda telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Isran Noor, setelah seorang warganya positif terjangkit virus corona (Covid-19) dan saat ini sudah ditangani di ruang isolasi Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.
Tentunya kasus tersebut harus menjadi perhatian lebih serius Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengingat Samarinda dan Balikpapan sangat berdekatan.
Menyikapi hal tersebut anggota Komisi IV H Kamaruddin Aco menilai jika Kota Balikpapan melakukan ‘Local Lockdown’ tentunya dirasa kurang tepat dan perlu banyak pertimbangan.
“Salah satunya terkait kesiapan ekonomi yang ada di Kota Balikpapan, jika kemungkinan lockdown yang sebenarnya terjadi pasti ada larangan yang dilakukan pemkot untuk masyarakatnya keluar,” kata Kamaruddin Aco.
“Jika Kota Balikpapan diberlakukan lockdown tentunya masyarakat yang berprofesi seperti ojek online akan kasihan, tentu juga berimbas kepada pengusaha-pengusaha kecil yang nantinya akan lumpuh perekonomiannya,” kilahnya.
Dalam upaya pencegahan pemkot saat ini sudah melakukan beberapa antisipasi, baik penanganannya dan lainnya. Sedangka DPRD sendiri khususnya Komisi IV saat ini terus mendorong pemkot agar meningkatkan antisipasi guna mencegah penyebaran virus corona.
Saat ini DPRD Balikpapan giat melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan terkait kesiapan dalam penanganan jika ada yang terjangkit virus corona.
Akan tetapi hanya melalui via telepon, mengingat Komisi IV belum dapat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DKK karena ada himbauan ‘Social Distancing’ atau mengurangi kegiatan yang bertujuan mengumpulkan orang banyak di suatu tempat.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/Penasatu.com