Antisipasi Corana, Disdikbud Kubar Liburkan Sementara Kegiatan Belajar Mengajar di 16 Kecamatan

0
540

Kadisdikbud Kutai Barat Silvanus Ngampun,S.IP,M.Si.di dampingi Sekretaris Yohanes.S.Pd.M.Si, Bidang kurikulum dan penilaian Yosef Suparno,SE,Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Yokobus Yamon,S.Pd,Bidang Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal Syahran,S.Pd.

Penasatu.com, Kutai Barat – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat resmi mengeluarkan surat edaran Nomor: 420/239/UM-PPD/DPK-II/III/2020, tentang pencegahan corona virus disease (Covid-19) pada satuan pendidikan di wilayah Kubar.

Surat edaran itu dikeluarkan pada 16 Maret 2020 sore, sekira pukul 16:30 Wita, dan ditanda tangani Kadisdikbud Kubar Silavanus Ngampun S.IP,M.Si, ditujukan kepada pihak sekolah sekolah mulai dari jenjang PAUD/TK, SD/Mi dan SMP/MTs di 16 Kecamatan se-Kubar. Itu disampaikan di ruang rapat Disdikbud lantai II. Jln.Komplek perkantoran Pemkab Kubar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan, kami menindaklanjuti surat edaran Mendikbud RI Nomor 3 tahun 2020, tentang pencegahan virus corona pada satuan pendidikan dan surat imbauan dari PB PGRI kepada guru dan orang tua yang disampaikan beberapa waktu lalu,” ungkap nya dalam keterangan persnya ke awak media di Kubar, Senin (16/3/2020).

Ia menegaskan, keluarnya surat edaran itu ke pihak sekolah, setelah pihaknya mengikut rapat dari Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Virus Corona Kabupaten Kutai Barat hari ini tadi.

“Saya mengimbau para orang tua tak perlu khawatir dan panik secara berlebihan. Surat edaran itu tidak mengintruksikan harus libur sekolah. Namun aktivitas belajar diwajibkan dari rumah baik secara offline maupun online, melalui group WhatsApp (WA) sekolahnya masing masing,” jelasnya.

Keputusan meliburkan aktivitas sekolah, lanjutnya, bisa saja diambil bila ada dugaan virus corona yang berpotensi terjadi penularan di sekolah. Namun hingga saat ini, untuk wilayah Kubar masih aman dan belum ada laporan dari Dinkes kubar terkait wabah tersebut.

Sementara surat edaran itu dibacakan oleh Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Yakobus Yamon S.Pd, dalam keterangan persnya sore kemarin di ruang rapat Disdikbud Kubar. Ada 10 poin yang dituangkan dalam surat edaran tersebut:

  1. Sesuai dengan kewenangan Disdikbud Kubar mengintruksikan kepada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD/Mi, dan SMP/MTs, agar melakukan kegiatan pembelajaran dirumah, baik secara ofline maupun offline mulai tanggal 17 Maret hingga 4 April 2020.
  2. Pada tanggal 17 Maret 2020 pagi (besok), siswa siswi masih turun ke sekolah untuk mendengarkan pejelasan siswa/I langsung dipulangkan ke rumahnya masing masing.
  3. Untuk siswa kelas IX SMP/MTs aktif kembali pada tanggal 4 April 2020, untuk persiapan Ujian Sekolah (US), sedangkan untuk siswa siswi kelas VII dan VIII SMP/MTs aktif kembali pada tanggal 14 April 2020 (setelah ujian sekilah).
  4. Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  5. Untuk PAUD/TK, dan SD/Mi aktif kembali tanggal 6 April 2020.
  6. Guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekilah dan memandu proses pembelajaran baik melalui:

a. Group WhatsApp (WA) kelas atau sekolah.

b. Laman belajar.kemendikbud.go.id (versi website)

c. Laman ruangguru.onelink.me/blpk/efe72b2e (versi android)

  1. Orang tua/wali memastikan putra-putrinya untuk tetap berada di rumah dan mengadakan pendampingan/pengawasan pada saat anak ada keperluan di luar serta menghindari tempat tempat keramaian.
  2. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan dilingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi, wisata, perpisahan).
  3. Menjaga kesehatan dan sering mencuci tangan pakai sabun (CPTS), alat pembersih/hand sanitizer dan membiasakan prilaku hidup bersih sehat (PHBS).

10. Sekolah berkordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk melakukan penyemprotan desinfektan.*

Wartawan : Ichal.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here