Makin Rumit, Urus SIM Harus Lewati Tes Kejiwaan dan Ada Biayanya

0
1314

Subari Wakil Ketua DPRD Kota Balikpaan

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Seorang pengemudi atau pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Itu berlaku bagi siapa saja dan SIM yang dimiliki harus sesuai dengan kendaraan yang dikemudikannya.

Sejak Selasa (10/3/2020), meskipun sempat molor, pemberlakuan tes Psikologi (Kejiwaan) bagi pemohon SIM, baik baru maupun perpanjangan berlaku sejak hari ini, dan itu menuai kontroversi di masyarakat.

Kepolisian Resort (Polresta) Kota Balikpapan pun saat ini sudah menerapkan tes psikologi. Hal tersebut mendapatkan tanggapan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari.
Menurut dirinya pemberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM harus diperhatikan lebih lanjut.

“Jangan sampai pemberlakuan tes psikologi memberatkan masyarakat, terlebih lagi jika informasi yang berkembang di masyarakat biaya untuk tes psikologi sebesar 100 ribu, tentu saja itu sangat memberatkan, meskipun masyarakat akan membayarnya setelah dinyatakan lulus tes psikologi,” kata Subari.

“Kalau informasi yang beredar itu benar, besaran biaya tes psikologi 100 ribu, tentu saja itu dirasa cukup memberatkan masyarakat, terlebih dengan keadaan ekonomi saat ini, seharusnya Surat Kesehatan itu saja sudah cukup,” lanjutnya.

Akan tetapi tetap saja biaya tes tersebut sangat besar, dan pihak kepolisian harus mengkaji baik-baik untuk pemberlakuan tes psikologi dan biayanya sehingga jangan sampai memberatkan masyarakat dalam mengurus SIM.

Subari juga menambahkan, jika dalam tahapan tes psikologi yang dilakukan masyarakat dan ternyata terus menerus gagal, sebaiknya nanti pihak kepolisian dapat memiliki kebijakan bagi masyarakat dalam memperoleh SIM.

Terlebih lagi waktu yang diperlukan dalam pengurusan SIM pastinya akan memakan waktu yang lebih lama dengan diberlakukannya tes psikologi.

“Jika tes psikologi ini berlaku, pastinya akan membutuhkan waktu dalam pengurusannya, kalau seorang pegawai swasta yang memohon SIM, pasti melakukan izin dari kantornya, kalau izin terus tentu saja akan mendapatkan teguran dari kantornya,” Subari mengandaikan kendala-kendala bagi masyarakat dalam pengurusan SIM.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here