Kepala Seksi Tindak Pidana Umum(Pidum) Kejaksaan Negeri Kutai Barat Andi Bernard Simanjuntak,SH.MH.
Penasatu.com, Kutai Barat – Pammu alias Pak Muq tertunduk lesu di kursi pesakitan (Kursi Sidang) saat mendengarkan pembacaan vonis oleh hakim di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) pada hari Kamis 13/2/2020 lalu.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat dua (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Sabtu 15/2/2020.Kemarin
Pria paruh baya tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun karena terbukti menjual Narkotika golongan I jenis Metamfetamina (shabu-shabu) sebanyak seratus dua (102) poket dengan berat bersih tiga puluh tujuh koma empat (37,4) gram.
” Majelis Hakim yang diketuai Eko Setiawan SH sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara ditambah denda sebesar satu milyar rupiah subsidair 6 (enam) bulan penjara kepada Pammu.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Negeri Kutai Barat (Kubar),Andi Bernard Simanjuntak SH.MH, yang turun langsung menyidangkan perkara tersebut mengapresiasi putusan pengadilan Negeri Kubar.
Jumlah barang bukti Narkotika milik terdakwa Pammu tersebut tergolong fantastis di Kabupaten Kubar dan Mahulu. Namun disisi lain fakta ini sekaligus keprihatinan akan peredaran gelap Narkotika di Kubar-Mahulu.” Katanya
” Lebih lanjut Bernard, kasus ini berawal dari operasi Resnarkoba Polres Kabar yang menangkap terdakwa di Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), pada 14 Agustus 2019 lalu.
Kasi Pidum menegaskan bahwa terdakwa Pammu memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Penuntut Umum masih menunggu sikap terdakwa. Jika terdakwa banding, kami tak segan meladeni upaya hukum terdakwa tersebut” tegasnya Kasi Pidum.*
Wartawan : Ichal.
Editor : EDS/penasatu.com