Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan pada Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
PENASATU.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi SE menuturkan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Raperda Nomor 1 Tahun 2015 merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dimana didalamnya mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam membangun dan memajukan pertumbuhan dan perkembangan anak.
Hal itu disampaikan Rizal dalam Sidang Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan pada Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Selasa (11/2/2020).
Sidang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Thohari Aziz didampingi wakil ketua lainnya Sabarudin Panrecalle SS dan Subari serta dihadiri seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Raperda tentang perubahan penyelenggaraan perlindungan anak, pemerintah berkeinginan untuk memperhatikan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan dengan pemberian hak pendidikan sesuai UU No 35 Tahun 2014.
Selain itu juga, raperda tersebut mengatur tentang penanganan bagi anak berhadapan hukum yang dilakukan dengan sistem peradilan pidana anak, dimana semua berkaitan dengan hak-hak anak yang harus dijamin negara.
“Dalam penyelenggaraan perlindungan anak mengatur peran orang tua, keluarga dan masyarakat yang bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi sesuai dengan kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com