PENASATU.COM, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menginginkan syarat kesehatan bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak memberatkan.
“Syarat perekerutan PPK dan PPS saat ini ada yang harus direvisi dimana syarat surat kesehatan untuk pendaftaran calon PPK/PPS dinilai memberatkan,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha saat menggelar rapat sosialisasi pembentukan badan adhoc pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020, di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan Kota, Rabu (15/1/2020).
Dimana syarat surat kesehatan sebelumnya bisa melalui puskesmas saja dan itu sudah bisa menjadi salah satu syarat untuk mendaftar calon petugas PPK/PPS, namun saat ini yang diminta menjadi salah satu syarat, bukan saja harus sehat secara jasmani, akan tetapi rohaninya juga yang dikeluarkan dari Rumah Sakit.
Bahkan saat ini syaratnya juga harus memiliki surat keterangan bebas dari Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) yang dikelurakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
KPU sendiri, beberapa Noor Thoha saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan ternyata untuk biaya pemeriksaan Jasmani dan Rohani sangat mahal.
Untuk cek kesehatan jasmani saja, kalau di puskesmas biayanya bisa mencapai Rp.80.000, kemudian untuk pemeriksaan kesehatan Rohani biayanya sekitar 400 ribuan, sedangkan tes narkoba saja untuk membeli alatnya sekitar 150 ribuan.
“Jika syarat tersebut diterapkan diawal, dipastikan tidak akan ada yang mendaftar untuk menjadi petugas PPK/PPS, meskipun honor petugas dinaikkan yang pastinya tidak mencapai Upah Minimum Regional (UMR),” katanya.
Selain itu juga bagi calon petugas PPK/PPS yang mendaftar belum tentu semua bisa diterima, mengingat keperluan di setiap kecamatan hanya berjumlah lima orang.
Saat ini KPU sedang meminta kepada seluruh instansi yang terkait, baik dinas kesehatan, BNN, Lurah, Camat dan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait persyaratan ini.
Bahkan ada usulan yang masuk ke KPU, bagi calon petugas yang sudah dinyatakan lulus baru akan dilakukan tes tersebut. Saat ini usulan tersebut masih dikaji dan didalami, apakah jika diterapkan seperti itu tidak melanggar Undang-Undang (UU) yang ada.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com