KPU Minta Calon Perseorangan Harus Segera Kirim LO

0
1133

Mega Feriany Ferry, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan.

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Pasangan Calon (Paslon) perseorangan atau independen akan berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 harus segera mengirimkan LO (Liaison officer) operatornya terkait Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Sesuai jadwal Komisi KPU Balikpapan, penyerahan dukungan para calon perseorangan paling lambat pada tanggal 19 sampai 23 Februari,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mega Feriany Ferry, Senin (6/1/2020).

Menurutnya dukungan sebesar 39.450 pun harus dimasukkan ke dalam silon yang dilakukan operator paslon, karena dalam penyerahan dukungan ada syarat berupa formulir B1 KWK yang harus diambil dari silon.

“Syarat menjadi operator paslon, selain didaftarkan di KPU untuk mendapatkan username dan password, harus datang dengan membawa surat mandat yang ditandatangani pasangan calon,” urai Mega Feriany Ferry.

Itu artinya, bakal calon wali kota perseorangan sudah harus memiliki wakil. Sementara, sejauh ini menurutnya sudah ada beberapa yang perlu koordinasi dan konsultasi dengan KPU Balikpapan, namun belum mengirimkan operator dengan membawa surat mandat.

“Karena memang ada beberapa hal mungkin yang harus mereka persiapkan, seperti menyampaikan surat mandat tersebut. Jadi ketika penyerahan dukungan harus membawa surat mandat, itu sebenarnya sudah harus ada calon wali kota dan wakil wali kota,” sebut Mega.

Jadi, sebelum memasuki bulan Februari pun, mereka baiknya sudah melakukan input data dan datang dengan membawa surat mandat dengan bertanda tangan pasangan calon, sepasang.

Menurut dia, saat ini, untuk input data secara kolektif memang bisa saja dilakukan. Namun secara input untuk silon masih belum, karena operator silon harus mendapatkan bimtek (bimbingan teknis) terlebih dahulu, bagaimana cara mengupload dalam silon, bentuk silon dan lainnya.

“Nah, agar mereka mendapat ilmu tentang silon, maka mereka harus mendaftar sebagai operator dengan membawa surat mandat. Ini yang sampai sekarang belum ada,” katanya.

Sementara untuk calon dorongan yang sudah melakukan komunikasi dengan KPU, memang ada. Tapi sejauh ini KPU belum menerima berkas apapun sebagai calon perorangan.

Tahapan pencalonan, lanjut dia, untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota itu ada dua jalur, yaitu jalur independen dan partai politik. Untuk jalur independen atau perseorangan saat ini sudah diumumkan mulai tanggal 3 Desember 2019 lalu.

“Bahwa mereka sudah jelas harus mengumpulkan berupa formulir B1 yaitu surat pernyataan dukungan, ditempeli fotokopi KTP elektronik. Itu nanti diinput operator itu sendiri setelah mendapat password dan user name,” jelasnya.

Nama-nama tersebut yang nantinya dimasukkan ke dalam silon. Pada tanggal 19 sampai 23 Februari mereka harus datang ke KPU menyerahkan dukungan. Nantinya KPU melakukan verifikasi administrasi verifikasi faktual.

“Nanti dari situ proses sampai selesai. Kalau di verifikasi faktual secara jumlah dinyatakan sah, sesuai, rekapitulasi jumlah dukungan, memenuhi syarat, baru mereka bisa mendaftar sebagai calon,” bebernya. Selanjutnya tinggal masa pendaftaran bersamaan dengan calon dari partai politik sebagai paslon yang akan berlangsung Juni mendatang.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here