Komisi IV Soroti RUU Omnibus Law

0
380

Iwan Wahyudi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan.

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikapapan, Kalimantan Timur (Kaltim) akan menyoroti RUU (Rancangan Undang-Undang) Omnibus Law, dan akan ikut mengawal sampai ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).

Omnibus Law terdiri atas dua UU besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam RUU Omnibus Law sendiri dimana salah satunya akan mengatur sistem pembayaran upah bagi pekerja.

“Dimana sebelumnya upah yang diberikan bagi pekerja disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimun Regional (UMR) yang besarannya di tiap-tiap daerah berbeda,” kata Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi, menanggapi hal tersebut di ruang kerjanya, Rabu kemarin (2/1/2020).

Iwan menuturkan dari sudut pandang dirinya UMR atau UMK merupakan upah minimum yang sudah dihitung sesuai dengan Kebutuhan Layak Hidup (KLH).

“Tentunya acuan besaran UMK atau UMR tidak ujuk-ujuk angka tersebut muncul, semua itu perlu dipikirkan rinciannya hingga disepakati angka sekian pada UMK dan UMR. Kalau seandainya dibawah standar, maka upah tersebut tidak masuk dalam standar KLH bagi pekerja,” tutur Iwan.

Kemudian jika upah minimum dihapus, dan dihitung perjam, apakah nilai yang didapat pekeraja sesuai dengan standar KLH.

Jika upah tersebut dibawah standar KLH, maka upah tersebut tidak layak untuk diterapkan bagi karyawan/pekerja.

“Maka dari itu, harus dilihat dulu seperti apa isi dari UU Omnibus Law ke depannya, karena semua harus balance (seimbang).
Dan kami dari Komisi IV akan ikut mengawal RUU Omnibus Law sampai ditetapkan menjadi Undang-Undang,” tegasnya.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here